Oktober 06, 2023
garuda
Oktober 06, 2023
garuda
INACA lahir sebagai bentuk kesadaran
akan potensi aviasi dan motivasi menginginkan kemajuan dalam perkembangan industri penerbangan di Indonesia.dalam perannya sebagai asosiasi yang menjembatani kepentingan antar stakeholder di industri penerbangan, untuk memajukan pertumbuhan industri penerbangan di
Indonesia dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan.sebagai salah satu dari 3 negara di dunia selain Amerika Serikat dan China, yang memiliki asosiasi penerbangan
nasional dengan anggota yang relatif banyak. INACA sebagai satu-satunya asosiasi penerbangan nasional di Indonesia, dimana sampai dengan saat ini memiliki anggota sebanyak 34 maskapai penerbangan yang terdiri dari 11 maskapai
berjadwal (airlines), 21 maskapai tidak berjadwal (air charter), dan 2 maskapai kargo (cargo) dapat berperan strategis untuk mendukung pertumbuhan industri penerbangan sipil nasional berskala internasional dalam memperkuat
hubungan internal bangsa dalam mencapai tujuan nasional.,INACA dalam industri penerbangan sipil di Indonesia.Asosiasi Penerbangan Nasional lndonesia (INACA) dari tahun 1970
Peranan INACA sebagai Asosiasi Penerbangan Nasional lndonesia, sangat strategis didalam memperjuangkan aspirasi anggotanya baik
yang berjadwal, tidak berjadwal maupun penerbangan Kargo.Sepanjang perjalanan Asosiasi ini sudah banyak yang dilakukan seperti memperjuangkan Capetown Convention 2001 menjadi produk hukum perundang-undangan Nasional sampai dengan 81 UU Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan), sehingga dengan adanya jaminan hukum atas barang modal ber-
gerak ini maka, perusahaan-perusahaan angkutan udara di lndonesia dapat dengan mudah memperoleh sumber kredit untuk pengadaan pesawat udaranya, yang secara tidak langsung mendorong perkembangan industri angkutan udara di tanah air. hubungan kerja dengan pihak penyedia layanan yang berkaitan dengan penerbangan seperti: Pelayanan Bandara, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan lndonesia, Pertamina sebagai penyedia bahan bakar, terus ditingkatkan selama ini, guna memperoleh layanan ,banyak bertumbuhan perusahaan penerbangan mencapai 95 perusahaan ,namun disebabkan persaingan bisnis yang ketat, satu persatu berguguran hingga saat ini tinggal 53 maskapai yang masih beroperasi terdiri dari 16 maskapai berjadwal dan 37 tidak berjadwal.Tidak setiap negara di dunia memiliki asosiasi penerbangan nasional. Amerika Serikat (AS) memiliki The Air Transportation Association (ATA). ATA yaitu asosiasi perdagangan maskapai penerbangan bersertifikasi di AS dan
didirikan oleh 14 maskapai penerbangan pada tahun 1936. ATA merupakan yang pertama dan hingga kini satu-satunya organisasi niaga untuk maskapai utama di AS. ATA berperan aktif dalam semua keputusan pemerintah terkait penerbangan. Termasuk pembentukan Dewan
Penerbangan Sipil, pembuatan sistem kontrol lalu lintas udara, dan Undang-undang Deregulasi Maskapai Penerbangan di AS tahun 1978.
lalu , dinamakan Airlines for America (A4A), tadinya dikenal sebagai ATA itu. Ini menjadi asosiasi penerbangan niaga AS dan kelompok lobi yang berbasis di Washington, D.C., mewakili maskapai penerbangan terbesar. Maskapai penerbangan anggota A4A dan afiliasinya mengangkut lebih dari 90 persen lalu lin-
tas penumpang dan kargo di AS.Di Cina ada China Air Transport Association (CATA). Asosiasi ini
didirikan pada 9 September 2005 berdasar undang-undang dan peraturan yang relevan di Cina. Registrasinya disetujui oleh Kementerian Urusan Sipil Republik Rakyat Tiongkok. Anggotanya terdiri
dari maskapai penerbangan sipil, bergabung juga ke situ berbagai badan hukum perusahaan, lembaga publik, dan badan hukum organisasi sosial secara sukarela. Hingga September 2017, CATA memiliki 4.028 anggota, 88 diantaranya merupakan anggota penuh CATA, dan 3.940 anggota afiliasi CATA. Indonesia memiliki Indonesia National Air Carriers Association
(INACA). Organisasi atau asosiasi penerbangan internasional di dunia hanya ada satu yaitu International Air Transport Association (IATA).
sedang organisasi kepemerintahan bidang penerbangan sipil di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga hanya ada satu yaitu International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sampai dengan tahun 1969, ada empat maskapai
penerbangan berjadwal beroperasi di Indonesia. Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airline (Merpati). Dan dua maskapai pener-
bangan swasta yaitu Mandala Air (Mandala) dan Bouraq Airlines (Bouraq). Bouraq Airlines didirikan oleh Jerry Sumendap, seorang pengusaha nasional, pada akhir tahun 1960-an. Mandala Air berdiri pada
17 April 1969. Inisiatornya ialah Brigjen Sofyar dari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Keduanya yaitu maskapai penerbangan berjadwal yang melayani penerbangan reguler selain
Garuda Indonesia dan Merpati.Pada bulan Desember 1968 berdiri Sempati Air yang secara resmi beroperasi mulai dari bulan Maret 1969. lalu berdiri lagi satu maskapai penerbangan lainnya Bayu Air. Kedua maskapai swasta
nasional ini beroperasi sebagai perusahaan penerbangan charter. Meskipun lalu Sempati Air berubah menjadi penerbangan reguler.
Pada akhir tahun 1960-an dan selama dasawarsa 1970-an, lahir lagi maskapai penerbangan baru. Dalam periode itu di-
antaranya berdiri Pelita Air Service, Seulawah, Indonesia Air Transport (IAT), Airfast Indonesia (Airfast), Deraya Air, SMAC, Dirgantara
Air Service (DAS), Pelita Air Service yaitu perusahaan penerbangan charter milik
Pertamina. Seulawah didirikan oleh TNI AD. Bayu Air merupakan perusahaan penerbangan kargo. sedang Indonesia Air Trans port (IAT) penerbangan charter yang pemiliknya yaitu warga negara Belanda.Bayu Air didirikan oleh pengusaha swasta nasional Sularto Hadisumarto. Beliau mengajak pengusaha-pengusaha swasta nasional lainnya mendirikan suatu organisasi perusahaan-perusahaan penerbangan Indonesia. Hingga lalu lahir Indonesia National Air Carriers Association (INACA) pada 15 Oktober 1970. Dan Sularto Hadisumarto, Direktur Utama Bayu
Air, dipilih dan diangkat menjadi Ketua Umum pertamanya.Pendiri lainnya ialah Benny Rungkat (waktu itu perusahaan penerbangannya Bouraq Indonesia), Sri Rahayu dari Deraya Air,
Maki Perdanakusuma dari Dirgantara Air Service, Frank Reuneker dari Indonesia Airfast, Dolf Latumahina dari Sempati Air, Sabang Merauke Air Charter (SMAC), Dirgantara Air Service (DAS)
serentak masuk menjadi anggota.,19 tahun sejak didirikan, INACA diakui oleh pemerintah sebagai satu-satunya Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 5/AU.701/PHB-89 tanggal 23 November 1989,
yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Azwar Anas,selama sebelum tahun 2019 INACA menyewa ruangan untuk kantor.Industri penerbangan nasional Highly Regulated, Capital Intensive, High Technology Intensive
merupakan dasar dan sifat kegiatan bisnis penerbangan. Sehingga penting sekali di sini menjalin interaksi dan hubungan komunikatif
antarpelaku bisnis penerbangan dengan pihak regulator, dalam hal ini pemerintah dan instansi-instansi terkait.INACA membuka komunikasi dengan semua pihak. Organisasi ini menjalin komunikasi dan berinteraksi dengan kalangan industri penerbangan baik di dalam maupun
di luar negeri, dengan pemerintah, hingga dari kalangan media. Para pendiri, pengurusnya, dan anggota ,Sularto Hadisumarto, Ketua Umum INACA periode 1969–2001, area udara Republik Indonesia yang berdaulat memiliki hak dan
kekuasaan penuh untuk mengatur dan menentukan kebijakan atas area dirgantaranya. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum internasional seperti yang tercantum dalam Konvensi Chicago tahun 1944. penerbangan Indonesia pernah berada di posisi “Tidak menggembirakan”. Ini dinyatakan oleh Budi Mulyawan Suyitno, pernah memegang jabatan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2001.
Sebelumnya, Wahyu Hidayat, Ketua Umum INACA periode 2001–2002, menyampaikan, INACA sudah memberi saran- saran ,kepada pemerintah terkait aspek keselamatan penerbangan.
M. Soeparno, saat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Presiden IATA periode 1989–1990, Dari penerbangan charter, Ari Daryata Singgih, Presiden Komisaris Premiair, anggota dan pernah sebagai pengurus INACA,
Tengku Burhanuddin, mulai menjabat Sekretaris Jenderal INACA sejak 2001, Perekonomian Indonesia terus bergerak maju sejak tahun 1970-an. Volume bisnis penerbangan secara keseluruhan tumbuh konsisten tahun demi tahun. Demikian pula kemajuan- kemajuan yang terjadi
pada bisnis penerbangan sipil di skala global. Dialektikanya pun meningkat di bidang sumber daya manusia (SDM), teknologi penerbangan, finansial, manajemen, infrastruktur bandara, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Jumlah penumpang yang diangkut oleh maskapai penerbangan nasional berjadwal tampak sebagai berikut:
AIRLINES DOM DOMINTL INTL TOTAL
Jumlah Penumpang Yang Diangkut Maskapai Nasional
-GARUDA INDONESIA 8,398,017 2,218,560 10,616,577 9,993,272 244,341
-NDONESIA AIR ASIA 1,454,914 1,987,771 3,442,685 1,062,268 2,718,254
-LION AIR 13,377,826 383,584 13,761,410 19,698,483 830,189
-SRIWIJAYA AIR 5,464,615 138,389 5,603,004 7,016,715 171,285
- WINGS AIR 1,270,850 65,137 1,335,987 833,510 105,905
-TRIGANA AIR 512,631 - 512,631 581,006 -
-MANDALA AIRLINES 3,552,985 3,552,985 2,349,021 -
- MERPATI 2,193,009 117,028 2,310,037 2,361,755 119,853
- BATAVIA AIR 6,107,526 6,107,526 6,772,583 217,123
- ADAM AIR - - - - -
-RIAU AIRLINES 277,020 21,195 298,215 151,354 7,989
-CITILINK INDONESIA - - - - -
-BATIK AIR - - - - -
- NAM AIR - - - - -
- INDONESIA AIR ASIA EXTRA - - - -
-EXPRESS AIR 314,166 - 314,166 - -
-TRANSNUSA AVIATION - - - - -
-SUSI AIR - - - - -
- KALSTAR AVIATION 258,403 - 258,403 312,654 -
-DIRGANTARA AIR SERVICE - - - 195 -
-KARTIKA AIRLINES 441,672 11,343 453,015 105,355 -
TOTAL 43,623,634 4,943,007 48,566,641 51,238,171 4,414,939
Perusahaan-perusahaan penerba ngan berjadwal yang melayani rute dalam negeri merasakan pertumbuhan hampir di semua lini. Tingkat pertumbuhan jumlah penumpang yang diangkut di
dalam negeri rata-rata mencapai 2 digit setiap tahun. lalu , pertumbuhan jumlah pesawat, tipe dan ukurannya; ekspansi rute; dan jumlah SDM yang bekerja di sisi darat dan sisi udara, dan
seterusnya.Angkutan udara di Indonesia tumbuh rata-rata 20% per tahun pada periode 2000–2008. Tingkat pertumbuhan angkutan udara
Indonesia di atas rata-rata pertumbuhan pasar transportasi udara dunia. Hal ini terjadi sebab didorong oleh perubahan regulasi dan
perubahan eksternal (ekonomi, teknologi, dan globalisasi). Proyeksi jangka panjang pertumbuhan industri penerbangan global sekitar 4% per tahun.
Pada tahun 2017 ada 128 kota yang dihubungkan dari sebelumnya 115 kota pada 2016, dan 109 kota pada 2015. Jumlah rute domestik pun terus naik
dalam 3 tahun terakhir. Ada 283 rute yang dilayani pada 2015, naik menjadi 313 rute pada 2016, dan pada 2017 mencapai 374 rute. Namun, ada sejenis paradoks sedang berlaku di perniagaan
penerbangan. sebab setiap tutup tahun, sebagian besar laporan keuangan maskapai penerbangan nasional mencatat kondisi yang tidak menggembirakan sebab fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD dan harga Avtur (minyak dunia). Sejak awal berkembang, industri penerbangan Indonesia bergerak di 2 macam bisnis yaitu penerbangan berjadwal dan penerbangan tidak berjadwal atau charter ini terutama melayani perusahaan-perusahaan lain yang bergerakn di sektor pertambangan. Di
antaranya, sektor kehutanan perkayuan (timber),pertambangan minyak bumi dan gas (oil and gas produc9tion/OGP), pertambangan batubara,
penerbangan berjadwal yang operasi nya mengangkut penumpang dimulai dari berdirinya maskapai penerbangan milik negara, Garuda Indonesia Aiays tahun 1949. Waktu itu belum ada perusahaan penerbangan charter hingga
beberapa tahun lalu . namun ada kegiatan penerbangan tidak berjadwal yang dioperasikan oleh Caltex, sebuah perusahaan minyak asing, Caltex memiliki armada dan mengoperasikan
sendiri armadanya itu. Soeratman Doerachman, pernah duduk sebagai pengurus di INACA, pada periode menjelang 1970, beberapa pemimpin perusahaan penerbangan swasta nasional, di-
antaranya merangkap sebagai pemilik perusahaan, melihat kebutuhan untuk membentuk suatu organisasi penerbangan nasional. Dan akhirnya mereka mewujudkan inisiatif itu dengan mendirikan asosiasi perusahaan-perusahaan penerbangan nasional yang diberi nama Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
INACA lahir pada 19 Oktober 1970. Hampir semua pemimpin-pemimpin perusahaan penerbangan swasta nasional tadi menjadi pendiri INACA. Sularto Hadisumarto, Presiden Direktur Bayu Air,
bersama dengan IAT, SMAC, dan Sempati Air menjadi motornya. Dan Sularto Hadisumarto dipilih sebagai Ketua Umumnya. namun , pada saat INACA berdiri Garuda Indonesia dan Merpati, dua maskapai penerbangan milik pemerintah, belum ikut bergabung. Kedua maskapai itu masuk sebagai anggota beberapa waktu lalu .
, tahun 1970 merupakan periode liberalisasi pertama dalam industri penerbangan nasional. Sejak l Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 sampai dengan 1960-an, hanya ada dua maskapai penerbangan sipil berjadwal yang beroperasi, yaitu Garuda Indonesian Aiays dan Merpati Nusantara
Aiays ( Merpati).Baru pada tahun 1969 di bawah pimpinan Presiden Soeharto, pemerintah membuka kesempatan bagi pengusaha swasta nasional
untuk bergerak di bidang penerbangan sipil. Waktu itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Frans Seda, seorang tokoh ekonom, lalu digantikan oleh Prof. Emil Salim, juga seorang tokoh ekonom
dari Universitas Indonesia. Dan sejak itu mulai diizinkan pembukaan perusahaan-perusahaan penerbangan baru. Pada masa itu prosedur mendirikan perusahaan penerbangan sederhana sekali, Kalau sudah memiliki pesawat, ada pilotnya, lalu mengajukan permohonan izin rute terbang ke-
pada pemerintah. Prosesnya demikian saja sudah bisa mendirikan perusahaan penerbangan dan beroperasi. Sejak awal berdiri, INACA mengusahakan kesetaraan antara maskapai milik pemerintah dan milik swasta. dengan diperbolehkannya maskapai swasta memakai dan memiliki armada pesawat jet. sebab itu meru-
pakan kebutuhan untuk melayani transportasi udara di area Indonesia ,Sebelum tahun 1970-an, hanya Garuda Indonesian Aiays saja
yang diperbolehkan oleh pemerintah memakai pesawat jet. Maskapai milik pemerintah lainnya Merpati, saat itu , hanya diperbolehkan memakai pesawat propeller atau baling- baling.
INACA terus menyuarakan agar maskapai penerbangan swasta nasional diperbolehkan memakai pesawat jet. Hingga pada akhirnya di pertengahan 1970-an pemerintah mengizinkan pemakaian pesawat jet oleh swasta. Dan dimulai liberalisasi tahap kedua. Presiden Soeharto memberi kepercayaan kepada Wiweko Supono untuk memimpin Garuda Indonesia. Pada saat itu, para pejabat di level menteri nyaris tidak pernah bisa membantah atau menolak rencana kebijakan yang hendak diterapkan oleh Wiweko di Garuda Indonesia. Wiweko sebagai seorang direktur utama dengan sikap dan praktik hemat dalam mengelola perusahaan. Wiweko pelopor dari sistem ‘Two Men Cockpit’, pilot dan co pilot, yang diterapkan secara global oleh industri aviasi. Wiweko, lahir 18 Januari 1923, lalu ada di sejarah seba-
gai seorang pejuang, perintis AURI, penerbang, perancang pesawat, pengembang industri dirgantara, pelopor penerbangan sipil, Wiweko menjadi Bapak dari pesawat ‘Two men Cockpit’
yang diterapkan pabrik pesawat terbang Airbus Industrie, pesawat pertama Airbus Kokpit dua awak yaitu Airbus A 300 B4 FFCC (Foard Facing Crew Cockpit). Itu merupakan cikal bakal pesawat Glass Cockpit berawak dua, menjadi pesawat transport sipil sekarang. Pesawat A330 B4 FFCC masuk ke dalam jajaran armada Garuda Indonesia tahun 1982. Garuda Indonesia merupakan maskapai pertama di dunia yang memakai dan mengoperasikan armada Airbus A300 B4.
Karirnya di sektor aviasi di periode perjuangan kemerdekaan R.I. membuat dirinya dipercaya oleh Presiden Soekarno untuk membeli satu pesawat DC-3 Dakota untuk kepentingan perjuangan. Wiweko dalam memperjuangkan kedirgantaraan Indonesia melahirkan Garuda Indonesian Aiays
pada 26 Januari 1949.,lalu , September 1967, Wiweko mengunjungi pabrik Airbus di Blagnac, Perancis. Berbekal karir gemilangnya di sektor aviasi Indonesia, Wiweko datang dengan predikat sebagai tamu kehormatan di markas Airbus itu . Kesempatan menjajal bangku pilot A300 waktu itulah tak disia-siakan oleh Wiweko , memperkenalkan dan menerapkan sistem ‘Two Men Cockpit’, hanya pilot dan co pilot di dalam kokpit, dan flight engineer tak perlu lagi,Sejak itu pesawat AB 4 lalu diseluruh dunia memakai
kokpit hanya dengan dua kru kokpit.Sepulangnya ke Indonesia pasca tugas di markas Airbus terse-
but, Wiweko dipanggil untuk menghadap Presiden Soeharto pada Februari 1968. Tak diduga-duga, ia diangkat menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia Aiays pada 17 Februari 1968. Di bawah kendalinya, Garuda Indonesia berhasil melejit di sektor domestik maupun internasional. Masa kepemimpinan Wiweko berakhir pada 17 November 1984.Wiweko dianugerahi Bintang Jasa Utama dari Pemerintah Republik Indonesia berkat jasanya yang besar pada perkembangan dunia kerdirgantaraan Indonesia, terlebih pada Flag Carrier Garuda Indonesia,.saat , Garuda Indonesia menaikkan tarif dan harga jual tiket hingga 30 persen lebih. Tidak ada yang bisa menolak atau
bahkan sekedar memberi masukan. lalu , Garuda Indonesia menghapuskan semua layanan makan dan minum di atas pesawat saat penerbangan. Sama seperti sebelumnya, tidak ada yang bisa menolak ataupun menyampaikan pendapat. menghapuskan layanan makanan dan minuman dalam penerbangan jarak pendek dan menengah, Wiweko terkenal dengan jawaban ”Apakah Anda mau terbang, atau, mau makan?”
semasa kepemimpinan Wiweko Supono ,Garuda Indonesia Aiays berhasil membangun armada modern dengan pesawat-pesawat jet berukuran besar dan kecil. Garuda Indonesia diakui oleh dunia sebagai the biggest airlines in the southern hemisphere . Airlines terbesar di belahan bumi bagian selatan. Wiweko Supono lalu digantikan oleh R.A.J. Lumenta pada tahun 1984. Pergantian direktur utama Garuda Indonesia ini
ditetapkan melalui Keputusan Presiden.yang terjadi di antara periode liberalisasi tahap per-
tama dan liberalisasi tahap kedua antara tahun 1970–1978 sesudah pemerintah melonggarkan perizinan, sejak tahun 1970 perusahaan-perusahaan penerbangan baru bermunculan.
Jumlahnya mencapai belasan. Meskipun demikian, kecuali Garuda Indonesia, perusahaan-perusahaan baru itu tetap hanya diperbolehkan memakai pesawat propeller. Sekitar pertengahan tahun 1970-an, pemerintah kembali merelaksasi regulasi. Kali ini memperbolehkan maskapai selain Garuda Indonesia memakai pesawat jet. Merpati langsung
memanfaatkan kesempatan ini dan mulai memakai pesawat jet khusus untuk melayani penerbangan charter. Langkah Merpati diikuti oleh Mandala, Bouraq, dan Sempati Air. Semua maskapai
memakai pesawat jet untuk mengoperasikan penerbangan charter. Pada tahun 1976 pemerintah memberi kesempatan kepada maskapai swasta nasional relatif besar dan yang meng-
operasikan charter ikut mengangkut jemaah haji Indonesia. Sebelumnya, angkutan haji hanya dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Merpati, Mandala, dan Bouraq mengambil kesempatan ini. Operasional angkutan haji selain Garuda Indonesia dimulai pada tahun 1976. Sayangnya, ketiga maskapai ini dinilai masih
kurang pengalaman. Sehingga izin charter angkutan haji hanya berlangsung sampai dengan tahun 1978. sesudah itu angkutan haji diberikan lagi kepada Garuda Indonesia dan Saudi Airlines sepenuhnya,Liberalisasi ketiga dan keempat
selama tahun 1970–1980 pengoperasian pesawat jet untuk penerbangan sipil berjadwal terbatas hanya oleh Garuda Indonesia. sebab permintaan terhadap transportasi udara terus meningkat dan kebutuhan pesawat jet semakin mendesak,
INACA kembali memperjuangkan agar anggota-anggotanya diberikan izin memakai pesawat jet. Ini agar maskapai-maskapai, terutama penerbangan berjadwal, dapat melayani lebih banyak tujuan di pulau-pulau lain. Hingga akhirnya pemerintah merestui pemakaian pesawat jet oleh swasta. Restu pemerintah itu diperoleh sesudah hampir 20 tahun. Merpati, Mandala, dan Sempati Air memperoleh izin mengoperasikan pesawat jet. Dan industri penerbangan ,Dengan sudah diizinkannya memakai pesawat jet, Sempati
Air mengubah izin perusahaannya menjadi penerbangan berjadwal pada awal 1990. Sampai dengan tahun 1990, maskapai ini hanya mengoperasikan penerbangan charter. Era tahun 1990-an, permintaan terhadap transportasi udara terus meningkat di masyarakat juga permintaan
terhadap rute-rute baru di dalam negeri terus bertambah. Inilah yang terjadi dalam periode liberalisasi ketiga.masa liberalisasi tahap pertama tahun 1969–1970. Republik Indonesia sudah
berdiri selama 25 tahun. Pada tahap pertama itu dibuka izin mendirikan perusahaan-perusahaan penerbangan swasta nasional. Tahap kedua berlangsung saat pemerintah menempuh ke-
bijakan baru dengan memperbolehkan maskapai swasta nasional memakai pesawat jet namun terbatas sebagai penerbangan charter saja. Tahap ketiga, pemakaian pesawat jet bagi semua
maskapai penerbangan berjadwal.liberalisasi
tahap keempat saat memasuki awal tahun 2000-an, abad Milenium. Pemerintah memperbolehkan berdiri dan beroperasi maskapai penerbangan bujet atau Low Cost Carrier (LCC). Masa saat semua orang bisa memakai transportasi udara. Peran Lion Air sebagai Low Cost Carrier di Indonesia yang sukses baik terhadap usaha pe-
ningkatan jumlah penumpang maupun jumlah armada, disamping Garuda Indonesia sebagai full service airlines.Sementara itu, di area paling ujung timur Indonesia di Papua, pada tahun 1970–1980 ada lebih kurang 120 remote/ isolated airstrip. saat itu maskapai penerbangan berjadwal
yang melayani Papua hanya Merpati. sedang penerbangan ke pedalaman atau remote area dilayani oleh misionaris yang mengoperasikan pesawatnya sendiri.Mulai tahun 1993, satu operator baru mulai melayani penerbangan berjadwal hingga ke pedalaman di Papua yaitu Trigana Air Service (TAS). Jadi pada tahun 1990-an layanan transportasi udara di Papua dilayani oleh Merpati, Trigana, dan misionaris. Awal tahun 2000-an, layanan penerbangan ke pedalaman Papua
bertambah. Perusahaan-perusahaan penerbangan baru yang lebih kecil mulai terbang ke pelosok-pelosok. Diantaranya Dimonim, Asia One, Susi Air, Alfa Trans Dirgantara, Enggang, mereka itu memakai pesawat Cesna Caravan. Tipe pesawat yang cocok dipakai untuk terbang ke pedalaman. sedang penerbangan reguler yang dilayani oleh
TAS memakai pesawat-pesawat Boeing B737 300, B737 400, DHC 6 Twin Otter, ATR 42 300, ATR 72 342, ATR 72 500, Armada yang dimiliki TAS untuk operasional di Papua termasuk jenis pesawat kargo, baik dari Boeing maupun ATR. Dan pesawat-
pesawat multifungsi. dari tahun 1970-an hingga 1980-an ketersedia an fasilitas penerbangan di pedalaman Papua masih minimum hingga none. peralatan peralatan apron, terminal, pemadam
kebakaran, dan keamanan bandara Aviation Security (Avsec) BMKG, peralatan komunikasi rambu-rambu penerbangan vital seperti menara Aerodrome Control Tower (ADC), tidak ada,
bermula dari sebelum tahun 1990-an hingga medio 2007. Kala itu beberapa kali terjadi kecelakaan pesawat di Indonesia. Pada tahun 2007 ada dua kecelakaan. Awal Januari pesawat Adam Air jatuh di perairan Majene, Selat Makassar.
lalu pesawat Garuda Indonesia mengalami kecelakaan pada pertengahan tahun itu. saat Agus Santoso, Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Februari 2017–Juli 2018. berdasar rangkaian peristiwa kecelakaan penerbangan itu lalu International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai lembaga organisasi penerbangan sipil internasional, melakukan audit terhadap penerbangan sipil di Indonesia. ICAO mengirimkan
tim Universal Oversight Audit Program (USOAP) ke Indonesia pada Februari 2007. Hasil audit USOAP menandakan nilai Indonesia hanya mencapai 53%.
ICAO melakukan audit ke negara-negara anggotanya di seluruh dunia. Dari hasil audit USOAP itu ditentukan nilai safety compliance
penerbangan sipil suatu negara. ICAO menetapkan standar keselamatan penerbangan sipil internasional minimal 60%. Negara negara
dengan skor Global Aviation Safety Plan (GASP) di bawah 60% harus menaikkan standar keamanan hingga di atas 60%. yaitu batas minimal keselamatan penerbangan sipil internasional yang harus dipenuhi. Masih pada tahun 2007. FAA (Federal Aviation Administration), otoritas penerbangan AS, menyarankan bahwa ke-
selamatan penerbangan di Indonesia turun dari Kategori 1 menjadi Kategori 2. Yang dimaksud Kategori 2 dalam peraturan FAA, regulasi keselamatan penerbang an suatu negara tidak dilaksanakan dengan baik, pengawasannya pun tidak memenuhi kelayakan, dan peraturan penerbangannya tidak sesuai dan tidak
memenuhi standar yang ditetapkan oleh ICAO. Standar keamanan penerbangan ICAO tercantum di dalam Konvensi Chicago Anex 1–19. “First Category yaitu yang memenuhi syarat, dan Second
Category yang tidak compliance. Pilihan penilaiannya hanya dua, Larangan Eropa Yes or No. Pada awal Juli 2007, Uni Eropa (UE) menjatuhkan larangan terbang kepada maskapai penerbangan Indonesia. Mereka dilarang beroperasi ke negara-negara anggota UE.
UE berpedoman, hasil audit ICAO menandakan keselamatan penerbangan di Indonesia hanya mencapai 54% dan berada di bawah standar internasional yang ditetapkan 60%. Itu meng-
indikasikan penyelenggaraan keselamatan penerbangan di Indonesia buruk. Penilaian ICAO itu dipakai sebab USOAP merupakan standar audit penerbangan dunia. Walaupun sebetulnya, hasil audit itu tidak bisa dipakai untuk menghukum
( punishment) terhadap suatu negara. namun UE sudah mengambil keputusan demikian.Setiap negara memiliki otoritas di bidang penerbangan. Di Uni Eropa, otoritas penerbangan tertinggi yaitu European Aviation Safety Agency (EASA).Pelaksana teknisnya ada di Joint Aviation
Authority (JAA). JAA merupakan gabungan dari otoritas-otoritas penerbangan di negara-negara anggota UE. Otoritas JAA ini berlaku untuk semua negara anggota UE. Ada 7 komite di UE terkait penerbangan yang selalu merujuk pada hasil-hasil audit yang dipercaya di dunia. Salah satunya yaitu
Aviation Safety Unit (ASU) di bawah Direktorat Penerbangan Sipil EU. Larangan terbang ke Eropa kepada maskapai penerbangan Indonesia dikeluarkan oleh ASU. namun ASU bukan bagian dari EASA. Pada saat larangan terbang ke Eropa itu diberlakukan, anggota UE ada 22 negara. Larangan terbang itu dikeluarkan
agar komunitas UE tidak terbang dengan maskapai dari negara yang dianggap berbahaya, seperti Indonesia pada tahun 2007 lalu. Jadi tujuannya yaitu melindungi komunitas UE.
Larangan terbang (EU Ban) dari UE ini rumit. jika ada satu negara anggota UE memberlakukan larangan terbang maka larangan itu bisa dipakai
atau diberlakukan di semua negara anggota. sedang pada saat hendak mencabut larangan itu , harus melalui keputusan bersama yang disetujui oleh seluruh negara anggota. Dan Indonesia
harus memperoleh persetujuan dari 28 negara anggota UE untuk mencabut larangan terbang terhadap maskapai penerbangan nasional.Larangan terbang EU ditujukan kepada maskapai penerbangan nasional selaku operator. Larangan itu berlaku bagi 62 air operators Indonesia, airlines (berjadwal) dan charter. Menteri Perhubungan saat itu Jusman Syafii Djamal menyatakan, mencabut larangan terbang UE susah sekali.Pada tahun 2009 empat maskapai penerbangan nasional berhasil melepaskan EU (European Union) Ban, yaitu Garuda Indonesia dan
Mandala ( berjadwal), dan Airfast dan Premiair (charter). lalu menyusul Lion Air, Citilink,Batik Air. Masing-masing maskapai yang ingin melepaskan EU Ban mengajukan diri untuk diaudit.
selama 10 tahun Indonesia baru berhasil mencabut
larangan terhadap 7 maskapai penerbangan nasional. Indonesia memerlukan 11 tahun agar UE mencabut larangan terbangnya kepada maskapai penerbangan nasional. Akhirnya, pada pertengahan Juni 2018 UE secara resmi menyatakan mencabut larangan terbangnya kepada seluruh maskapai penerbangan Indonesia.
Di antara tahun 2007 dan 2009 dimana terjadi insiden-insiden kecelakaan pesawat, dunia penerbangan Indonesia mengukir catatan bagus. Zero fatal accident sepanjang tahun 2008. Prestasi
yang sama diulang kembali pada tahun 2017. Sepanjang tahun itu ada Zero Passenger Fatal Accident. sedang tahun-tahun lainnya selalu ada saja pesawat yang mengalami kecelakaan dan
memicu korban jiwa di Indonesia.Tim USOAP-ICAO datang lagi melakukan audit di Indonesia pada pertengahan Agustus 2014. Ini sebelum Joko Widodo menjabat Presiden RI pada 2014. Larangan terbang ke Eropa sudah berjalan selama 7 tahun, penurunan peringkat dari FAA pun masih berlaku.
Hasil audit ICAO pada pertengahan tahun 2014 diharapkan ada perubahan menonjol . Namun, hasil dari USOAP antiklimaks. Nilai compliance yang dicapai Indonesia hanya 45%. Hal itu menambah suramnya citra penerbangan di seluruh Indonesia. Bahkan sempat menjadi cemoohan.“Safety compliance penerbangan Indonesia bukan naik nilainya, tidak mendekati angka 60%, malah menjauh ke bawah,” lalu pada tahun itu juga ditetapkan suatu program perbaikan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pembenahan, Pertengahan tahun 2016 diaudit lagi oleh tim USOAP. Nilai aviation safety compliance di
Indonesia naik, namun baru mencapai 51% dan masih di bawah standar 60%. saat berusaha meningkatkan nilai Global Aviation Safety Plan
(GASP), Indonesia juga berusaha menaikkan kembali peringkat FAA dari Kategori 2 ke Kategori 1. Assesment yang dilakukan oleh FAA memang berbeda dari ICAO walaupun tidak lepas dari standar internasional itu. FAA hanya fokus pada perbaikan di tiga anex yaitu Anex 1: personnel licencing; Anex 6: operation of air craft; Annex 8: Aiorthiness of Aircraft. Federal Aviation Administration (FAA) merupakan lembaga
regulator yang bertanggung jawab sebagai pengatur dan pengawas penerbangan sipil di Amerika Serikat. FAA bagian dari Kementerian
Transportasi Amerika Serikat. Dan fungsinya mirip dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Indonesia. Undang-undang Penerbangan Federal 1958 menjadi dasar hukum berdirinya FAA. Pada awal berdiri namanya Federal Aviation Agency. sedang nama yang dipakai sekarang sejak FAA berada di bawah Kementerian Transportasi pada tahun 1966. Untuk
mengaudit regulasi AS memakai istilah assesment. FAA memiliki badan assesment dinamakan International Aviation Safety Assesment (IASA). Hasil assesment FAA ini juga menjadi acuan di
banyak negara Hasil assesment FAA pada 4 Maret 2016 dinyatakan OK. Anggota INACA juga ikut berperan besar di situ. pada 15 Agustus 2016
FAA menyatakan Indonesia kembali ke Kategori 1.
sesudah dilantik menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Februari 2017, Agus Santoso langsung merancang tiga program kerja yang masing-masing ditargetkan selesai dalam 8
bulan. Program kerja 8 bulan pertamanya menaikkan nilai safety compliance penerbangan Indonesia di atas 60%.dengan memasang di atas 70% agar pasti melewati passing grade. membuat sejenis camp konsentrasi, mengundang
direktur seluruh airlines, semua profesional di bidang masing masing, pilot, bagian maintainance, bagian airside di bandara, dan dari navigasi. Kita harus memiliki program melompat dari itu,
Oktober 2017 ICAO kembali mengaudit Indonesia. Hasil dari USOAP kali ini mencapai 80,34%. Itu merupakan suatu lompatan luar biasa. Dengan capaian itu Indonesia praktis melewati rata-rata tingkat safety compliance di antara 97 negara lainnya ,hasil audit ICAO tahun 2017 ,yaitu:
Primary Aviation Legislation and associated civil aviation regulations 71,40% (rata-rata dunia hanya 71,30%,Aiothiness of civil aircraft 90,80% (77,21%),Aerodromes 72,73% (57,50%),
Air Navigation services 84,09% (62,40%),
Accident and serious incident investigations 63,70% (55,50%) ,Civil Aviation Organizational structure 69,22% (67,75%) Personnel Lcencing activities 74% (72,89%),Aircraft operations 87% (67,98%),Program 8 bulan kedua yaitu mencabut larangan terbang UE (EU Ban) terhadap maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa. Waktu itu ada 55 maskapai penerbangan masih terkena larangan
terbang. Pada tahun 2009 jumlah air operator di Indonesia ada 62, baik airlines maupun air charter.
Bulan Mei 2018 Uni Eropa mengirim tim audit dari EASA dan peakilan dari negara-negaranya ke Indonesia. Susi Air,Wings Air, Sriwijaya, mewakili 55 maskapai yang masih terkena larangan terbang UE (EU Ban) untuk diaudit. Ketiganya mewakili operator-operator penerbangan di Indonesia sudah mematuhi regulasi. lalu delegasi Indonesia, terdiri dari Dirjen Perhubungan Udara dan peakilan dari tiga maskapai yang diaudit, melakukan presentasi di hadapan UE. Hasilnya mereka satisfied. Di tengah delegasi Indonesia sedang berjuang meyakinkan UE di Eropa, salah seorang anggota delegasi peakilan dari Sriwijaya Air yaitu Capt.
Lalu Mohammad Syakir menghembuskan nafas terakhir sebab sakit, Indonesia berhasil meya-
kinkan Uni Eropa. Dan pada 15 Juni 2018 UE secara resmi mencabut larangan terbang (EU Ban) terhadap seluruh maskapai penerbangan
Indonesia.Program 8 bulan ketiga yaitu mengambil alih FIR Indonesia yang selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia. Program
ini belum sempat sepenuhnya terlaksana. Batas waktunya pada tahun 2024 mendatang. Baru Malaysia sudah memperbolehkan Indonesia mengoperasikan FIR Indonesia kita sendiri, sudah clear. diharapkan, stakeholdes penerbangan Indonesia bisa menyelesaikannya.
Penurunan peringkat keselamatan penerbangan di Indonesia oleh otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat FAA dan larangan terbang ke Eropa oleh Uni Eropa bukan merupakan latar belakang kelahiran Undang-undang No.1 tahun 2009 mengenai Penerbangan. Kondisi keselamatan penerbangan
nasional yang tidak menggembirakan dan diperlukan revisi peraturan penerbangan yang mengacu pada standar internasional yaitu alasan utamanya.,saat FAA merilis informasi penurunan peringkat keselamatan penerbangan di Indonesia (down grade) sifatnya tidak lebih seperti Travel Warning. Dan itu tidak bertujuan melakukan tindakan langsung terhadap negara lain.Federal Aviation Administration (FAA) selaku otoritas pener-
bangan sipil dan bagian dari pemerintahan Amerika Serikat (AS) berkewajiban menginformasikan kepada warga negaranya tingkat keamanan penerbangan di negara-negara yang dilayani
penerbangan langsung, baik oleh maskapai AS maupun maskapai dari luar AS. Antara AS dan Indonesia pernah dilayani penerbangan langsung oleh Garuda Indonesia (1997) dan Continental (2005). Jadi FAA dan TSA (Transportation Security Aviation) pernah melakukan assesment di Indonesia. Dan hasil dari assesment itu lalu
diinformasikan kepada seluruh warga negara AS.
Kecelakaan pesawat cukup banyak terjadi pada medio 2004, 2005, 2006, dan awal 2007. Pada bulan November 2004 terjadi kecelakaan pesawat di Bandara Adi Sumarmo Solo. Kecelakaan itu menelan korban 25 orang meninggal dunia dan lebih dari 60 penumpang terluka. lalu DPR (Dewan Peakilan Rakyat) meminta dibentuk tim independen untuk mengaudit keselamatan penerbangan nasional pada tahun 2005.Tim independen ini terdiri dari para pemangku kepentingan di industri penerbangan. Tim terdiri dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator.airlines, bengkel perawatan, akademisi, Ini tim audit (assesment) saja, bukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tim audit independen itu menyelesaikan laporannya pada 2006. Hasilnya menandakan , kualitas penerbangan nasional dari sisi kualitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan publik (public services) tidak menggembirakan. Tim menyarankan pembe-
nahan secara menonjol baik di lingkungan regulator, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara, maupun di lingkungan operator mulai dari airlines hingga bengkel perawatan.lalu Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan Surat
Peringatan kepada operator agar meningkatkan usaha keselamatan dan keamanan penerbangan, dan pelayanannya. Namun, Surat Peringatan itu tidak memiliki sanksi ataupun hukuman.Pada 1 Januari 2007 terjadi lagi kecelakaan pesawat besar. Pesawat naas itu jatuh di perairan Majene, Selat Makassar, yang termasuk area Sulawesi Barat. Maskapai penerbangan bekerja sama dengan satu perusahaan konsultan swasta dari AS akhirnya berhasil menemukan kotak hitam pesawat itu di kedalaman 2.000 mdpl. Dan kotak hitam berhasil diangkat pada 28 Agustus 2007. Pencarian korban dan bangkai pesawat sempat dihentikan.
Amerika Serikat selaku negara manufaktur Boeing menyampaikan keberatannya atas penghentian pencarian pesawat naas dalam kecelakaan itu. Di dalam regulasi ICAO, manufaktur boleh menge-
tahui pemicu terjadinya kecelakaan. Bahkan kalaupun sampai harus melakukan penyelidikan untuk mengetahuinya.sesudah kecelakaan Adam Air pada 1 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Timnas EKKT (Evaluasi Keselamatan Kecelakaan Transportasi) berdasar Keppres No.3 Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007 dengan tugas melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap keselamatan dan keamanan transportasi, menyusul terjadinya banyak
kecelakaan transportasi selama 5 tahun kebelakang. bersamaan dengan pembentukan Timnas EKKT, ICAO mengirimkan tim Universal Safety Oversight Audit Program ( USOAP) ke Indonesia pada bulan Februari 2007. Tim ini lalu
menemukan 121 temuan mayor dan minor dalam penerbangan di Indonesia. FAA pernah mengirimkan tim International Aviation Safety
Assesment (IASA) ke Indonesia pada bulan September 1997. Waktu itu Garuda Indonesia melayani penerbangan ke AS. Otoritas penerbangan AS pasti akan melakukan assesment ke negara-negara yang memiliki konektivitas udara langsung. Hasilnya, Indonesia memenuhi
standar keselamatan penerbangan internasional saat itu. di tahun 2005, AS kembali melakukan assesment di Indonesia. selama 3 bulan sesudah mendapat mandat dari Presiden. tim yang datang dari Transportation Security Administration
(TSA) di bawah Homeland Security (Departemen Dalam Negeri AS). Assesment dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebab maskapai AS Continental melayani penerbangan Guam–Denpasar saat itu. TSA menemukan 21 temuan dengan nilai merah semua. “Bali dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan penerbangan internasional pada 2005 menurut hasil assesment TSA, Suprasetyo, menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Januari 2015–Februari 2017.Temuan pertama terkait regulasi keamanan bandara. Program keamanan bandara tidak pernah dilaksanakan dan tidak pernah diaudit. Pengamanan fisik pun minim dan lemah. Mulai dari peralatan dan perlengkapan keamanan di bandara, pengawasan keamanan
bandara, standar prosedur operasional, dan kontrolnya. Bandara di Bali dinilai rawan terhadap tindakan melawan hukum.lalu Indonesia diberi waktu 3 x 3 bulan untuk memperbaikinya. Pemerintah mulai membuat dan membenahi regulasi mengacu pada standar ICAO. Namun, sampai dengan 9 bulan dari waktu yang ditentukan belum ada perbaikan menonjol . Akhirnya
pemerintah AS mengeluarkan Public Notice, pemberitahuan kepada masyarakat AS bahwa Bandara International I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali, Indonesia, tidak memenuhi standar keamanan
penerbangan internasional.Public Notice itu ditempelkan di seluruh bandara di AS,Pada Desember 2007 Bandara I Gusti Ngurah Rai baru dinyatakan memenuhi standar keamanan penerbangan internasional oleh TSA. namun , masalah tidak berhenti sampai di situ.saat memperbaiki tingkat keamanan di bandara di Bali, pada bulan April 2007 tim IASA dari FAA melakukan assesment lagi ke Indonesia. mereka menemukan kondisi penerbangan di Indonesia tidak sebagus dibandingkan 10 tahun sebelumnya.
Menurut hasil assesment IASA bulan April 2007, peraturan perundangan penerbangan di Indonesia dinilai tidak mengacu pada standar keselamatan penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh ICAO. Penerbangan Indonesia kekurangan tenaga ahli ( technical expertise) dan inspektur pengawas.
FAA mensyaratkan, setiap 10 unit pesawat diawasi oleh satu orang inspektur dengan kompetensi kapten. contohnya ada 10 unit pesawat Boeing 737 maka harus diawasi oleh satu orang inspektur dengan kompetensi kapten Boeing 737. sebab kekurangan tenaga inspektur maka pengawasan terhadap operasional pesawat- pesawat pun
tidak maksimal.Hasil dari assesment IASA itu yang membuat FAA memutuskan menurunkan peringkat keselamatan penerbangan Indonesia dari Kategori 1 ke Kategori 2. Kategori 2 berarti Indonesia
tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional. Dalam rangka menindaklanjuti hasil audit oleh USOAP pada bulan Februari 2007, ICAO menghadiri pertemuan di Bali. Menteri Perhubunganpun hadir di situ. Hasil dari pertemuan itu yaitu penandatanganan kesepakatan antara Indonesia dan ICAO ,
Dirjen Perhubungan Udara pernah mengeluarkan kategorisasi maskapai penerbangan pada bulan April 2007. Kategorisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Tim Independen 2006
dan audit internal Dirjen Perhubungan Udara ke seluruh maskapai penerbangan di awal tahun 2007.saat itu , Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan 3 kategori bagi maskapai penerbangan nasional. Ada 20 elemen atau
kriteria yang dinilai. Kriterianya diturunkan dari 8 unsur penilaian di dalam audit ICAO.Kategori 1, maskapai penerbangan yang sudah memenuhi semua kriteria keselamatan penerbangan , Nilai yang harus dicapai agar masuk ke kategori ini di atas 80%.Kategori 2, maskapai penerbangan dinilai sudah memenuhi requirement minimal keselamatan penerbangan yang sudah ditetapkan oleh ICAO. Poin di kategori ini antara 60%–80%.
Kategori 3, maskapai penerbangan dinilai belum memenuhi standar keamanan penerbangan internasional. maskapai yang masuk dalam Kategori 3 berarti masuk ke periode inkubasi
perbaikan dan dilakukan perawatan secara serius.
pada tanggal 2 Juli 2007. ICAO menyatakan berkomitmen membantu dan mendukung
Indonesia menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam penerbangan nasional. Indonesia juga berkomitmen, dalam kurun waktu selama 2 tahun akan menyelesaikan semua masalah yang
ditemukan dari audit ICAO pada bulan Februari 2007.Di saat Indonesia tengah berusaha membenahi masalah yang dihadapi dalam penerbangan nasional, Uni Eropa (UE)
mengeluarkan larangan terbang terhadap semua airlines dari Indonesia ke area Uni Eropa. Larangan terbang itu dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2007 dan diumumkan langsung oleh Dubes UE pada
tanggal 6 Juli 2007 di kantor Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Larangan terbang kepada maskapai penerbangan nasional oleh UE dikeluarkan oleh Aviation Safety Unit (ASU). Namun unit ini bukan bagian dari European Aviation Safety Agency
(EASA), otoritas penerbangan tertinggi di Eropa.
UE mengemukakan alasan mengeluarkan larangan terbang itu.
-UE pernah melayangkan surat permohonan laporan keselamatan penerbangan di Indonesia beberapa kali kepada pemerintah, ditujukan kepada
Kementerian Perhubungan. Namun permohonan itu tidak pernah ditanggapi.
- larangan dikeluarkan mengacu pada hasil audit yang dilakukan oleh ICAO bulan Februari 2007.
- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membuat kategorisasi maskapai penerbangan di Indonesia. Menurut kategorisasi itu, tidak ada satupun maskapai penerbangan di
Indonesia masuk dalam kategori 1.
- FAA menurunkan peringkat keselamatan penerbangan di Indonesia ke Kategori 2.
Ada perbedaan antara keselamatan penerbangan dan keamanan penerbangan. Keselamatan penerbangan yaitu segala sesuatu mengenai
compliance dan conformity. Semua tindakan yang complied with regulation, dan conformed to safety standard. sedang keamanan penerbangan yaitu segala sesuatu yang terkait dengan unlawful act. Dalam unlawful act mengandung tindakan-tindakan melawan hukum, melawan regulasi, ada intention, motivation, planning dari orang yang melawan. International Civil Aviation Organisation (ICAO) yaitu badan/lembaga bidang penerbangan sipil di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). ICAO berhak melakukan audit langsung ke negara-negara anggotanya sesuai dengan hasil dari sidang-sidang assembly mereka.
sedang FAA, sebetulnya tidak pernah melakukan audit secara langsung di lapangan di Indonesia. FAA melakukan assesment pun semua mengacu pada peraturan dan audit USOAP-ICAO. Dia
hanya fokus pada beberapa items dari 19 Annex yang ada dalam Konvensi Chicago 1944. Dan mereka akan melakukan assesment jika ada penerbangan langsung ke dan dari AS yang dilayani baik oleh maskapai AS ataupun maskapai dari negara-negara lain. Assesment FAA fokus pada keselamatan penerbangannya, sedang assesment TSA fokus pada keamanan penerbangannya. Indonesia yaitu anggota General
Assembly ICAO dan pernah menjadi anggota
Consul ICAO pada tahun 2001. Anggota Consul dibatasi jumlahnya, hanya 33 negara. sedang anggota assembly ICAO terdiri dari 190 negara pada tahun 2008.di dalam UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengadopsi requirement keselamatan, keamanan, dan lain-lain, yang sudah
ditetapkan oleh ICAO. Semua persyaratan dan garis besar peraturan-peraturan ICAO sudah masuk di dalamnya. INACA banyak memberi masukan
di dalam proses pembuatan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Isu paling panas dan INACA berusaha dengan alot yaitu terkait kebijakan Open Sky, kepemilikan asing di dalam penanaman
modal asing, dan Air Service Agreement terutama terkait 5th Free doom dan 6th Freedom. Walaupun Indonesia terikat dalam multi lateral agreement, implementasinya tetap mengacu pada perjanjian bilateral sesuai asas resiprokal. contohnya ,
di ASEAN sudah menyepakati Open Sky namun UU Penerbangan Nasional mengaturnya dengan mengacu pada perjanjian bilateral. Di sini kepentingan negara dan INACA melindungi anggota INACA dengan undang- undang penerbangan itu . INACA berkepentingan dalam navigasi penerbangan. Dalam hal ini yaitu pelayanan CNS-ATS (Communication Navi
gation Surveillance-Air Traffic Management System). Ini sebab biaya-biaya (charges) yang dikenakan terhadap maskapai penerbangan anggota INACA mesti sebanding dengan pelayanan
yang diberikan. Biaya-biaya itu ditetapkan dengan policy dari ICAO (International Civil Aviation Organization) dan dilaksanakan di Indonesia oleh AirNav Indonesia dengan basis Cost Recovery.
UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga memperkuat posisi Komite Nasional Keamanan Transportasi (KNKT). Cikal bakal KNKT ada di Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara pada tahun 1993. Nama KNKT disyahkan pada 1995.
Selain itu juga diatur mengenai Mahkamah Penerbangan. Keberadaan Mahkamah Penerbangan ini agar tidak terjadi kriminalisasi kepada pilot dan lain-lain. jika terbukti melaku-
kan kesalahan maka hukumannya dilakukan secara profesional. contohnya terjadi dispute, pilot bisa mengecek keabsahan sertifikat pilotnya. Namun hingga saat ini belum terlaksanakan.Di dalam UU itu juga sudah dicantumkan pasal yang me-
nentukan dan mengatur PT AirNav sebagai Air Navigation Service Provider (ANSP), itu berkat peran Tim EKKT (Evaluasi Keselamatan Kecelakaan Transportasi) yang menyarankan agar pengaturan
itu masuk di dalam Undang-undang Penerbangan.
Dan menurut para pakar di ICAO, UU Penerbangan Indonesia saat ini merupakan salah satu Peraturan perundang-undangan tentang penerbangan terbaik di dunia. perjuangan organisasi INACA mengusahakan kepastian hukum terkait kepentingan internasional atas objek pesawat udara di Indonesia. Ketua Umum INACA Rusdi
Kirana (2006–2008). Kegigihan dan ketekunannya lalu didukung bersama oleh Emirsyah Satar (waktu itu direktur utama Garuda Indonesia), Tengku Burhanuddin sekretaris jenderal INACA, dan Muchtar, Kepala Administrasi Keuangan INACA. dan Herry Bakti yang pada saat itu menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan. Bolak balik membahas selama sekitar dua tahun dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum
dan Hak Azazi Manusia, dengan DPR-RI dan lain-lain, dokumen dari Cape Town Convention yang berisi konsep kepastian hukum itu akhirnya diratifikasi oleh Pemerintah RI dan dimasukkan menjadi bagian dalam Undang-undang nomor 1/2009. Ketua Umum INACA pada tahun 2008 Emirsyah Satar dan Rusdi Kirana sebagai direktur utama Lion Air yang mengusulkan agar
dimasukan ke dalam UU No 1 tahun 2009. sesudah dilaksanakan, dapatlah dikatakan bahwa Edward Silooy berperan dalam membuka dan mendorong para maskapai memperbarui dan meremajakan armada-armada pesawat. Kepastian dan kejelasan
pengaturan hukumnya memberi kemudahan dan dorongan penambahan armada pesawat terbang bagi maskapai penerbangan nasional Indonesia. INACA mengusahakan pengertian dalam memperjuangkan kemudahan lembaga-lembaga keuangan internasional dalam hal leasing pesawat melalui Capetown Convention 2001. Konvensi itu akhirnya diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan keputusan presiden, dan dican-
tumkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 Bab IX yaitu mengenai kepentingan internasional atas objek pesawat udara.Pasal-pasal pada Undang-undang tentang penerbangan itu, di
Bab IX menegaskan bahwa :
(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang sudah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.
(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.
(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang beenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tadi.
Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi
sebagaimana dinamakan tadi untuk meminta peng hapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter. , berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud, Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja sesudah permohonan diterima.
Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan usaha pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasar perjanjian sebagaimana dimaksud tadi.
Hak-hak kreditur dan usaha pemulihan timbul pada saat ditanda-tanganinya perjanjian oleh para pihak. Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan dan/atau subordinasi dari kepentingan
itu , memperoleh prioritas pada saat kepentingan itu didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional. Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasar perjanjian sebagaimana dinamakan di atas, tanpa didahului pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti
mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan.
Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud tadi, dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oleh Pemerintah sehubungan dengan
konvensi dan protokol itu . Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, dan/atau debitur harus
menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan dari pemegang kepentingan internasional yang terdaftar atas objek pesawat udara. Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak memiliki kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis).
Puncak perubahan regulasi di bidang industri penerbangan di Indonesia terjadi pada tahun 2014.
Pelayanan angkutan udara mengarah pada liberalisasi. , hampir semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah selalu melibatkan INACA.
cara pandang antara Pemerintah dan INACA ada perbedaan maka semua keputusan yang diambil tetap berdasar ‘Win Win Solution’. Ada memang
kebijakan-kebijakan yang diambil secara sepihak oleh Pemerintah. contohnya terkait modal disetor. Sebelumnya ada peraturan mengenai ketentuan nominal modal disetor namun lalu peraturan
ini dihapus.perubahan regulasi penerbangan nasional paling banyak terjadi pada medio 2014–2017. Selama periode itu Pemerintah ingin memperkuat daya saing maskapai penerbangan nasional melalui kinerja perusahaan dengan lebih
sehat. Dan KM nomor 25 tahun 2008 menjadi pijakan perubahan regulasi baik deregulasi ataupun penguatan regulasi ,Pembahasan deregulasi menyangkut aspek ekonomi, khususnya pengusahaan. Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 127 tahun 1990 diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun
2001. Perubahan paling besar yang pernah dilakukan yaitu menghapus penjenjangan pengusahaan pelayanan penerbangan.KM No. 127/1990 mengatur, badan hukum Indonesia hanya diizinkan untuk mendirikan perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal di dalam negeri. sesudah 5 tahun dan melalui proses
Regulasi ,evaluasi akan diberikan izin niaga tidak berjadwal keluar negeri. 5 tahun lalu diberikan izin angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan 5 tahun lalu lagi baru akan diberikan izin angkutan udara niaga berjadwal keluar negeri. Sehingga suatu badan usaha di Indonesia untuk dapat melayani angkutan udara niaga berjadwal di dalam dan luar negeri memerlukan waktu 20 tahun.
Krisis moneter yang melanda dunia pada tahun 1998 merupakan cikal bakal deregulasi penerbangan nasional. Di awal tahun 2000-an muncul pelaku-pelaku usaha bidang transportasi udara seperti Batavia Air, Star Air, Jatayu, Lion Mentari Airlines, Sriwijaya Air, Dengan perubahan KM No. 127/1990 menjadi KM No.11/2001,
penjenjangan pengusahaan jasa angkutan udara dihapus. Dalam peraturan ini tidak diatur jumlah pesawat udara yang harus dimiliki atau dikuasai oleh maskapai penerbangan. , dengan dua armada pesawat terbang suatu badan hukum Indonesia sudah bisa memperoleh izin usaha angkutan udara niaga berjadwal atau tidak berjadwal. Baik itu untuk angkutan udara di dalam ataupun di luar negeri. lalu Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tarif. Pada tahun 2005 Kementerian Perhubungan mengeluarkan KM No. 35 tahun 2005 yang mengatur tarif batas atas dan Angka Referensi.Lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan baru lagi KM No.25 tahun 2008. Peraturan baru ini dibuat dengan melihat perkembangan perusahaan penerbangan nasional yang tidak memberi suatu kepastian pelayanan. Khususnya terkait jumlah armada pesawat yang dioperasikannya. Kementerian Perhubungan
selaku regulator mengubah persyaratan jumlah armada pesawat yaitu : (total armada 5 (lima) pesawat) 4 Angkutan udara niaga tidak berjadwal : 1 (satu) pesawat dimiliki dan 2 (dua) pesawat dikuasai (total armada 3 (tiga) pesawat)
4 Angkutan khusus kargo : 2 (dua) pesawat dikuasai
4 Angkutan udara niaga berjadwal : 2 (dua) pesawat dimiliki dan 3 (tiga) pesawat dikuasai
KM No. 25/2008 juga mengatur penguatan kinerja perusahaan penerbangan dengan cara :
Mendorong perusahaan penerbangan melakukan kerja sama antar mereka dalam mengeksploitasi pasar angkutan udara dalam negeri melalui kerja sama codeshare, joint operation, interlining, dan lain-lain (namun sampai sekarang belum ber-
jalan efektif).4 Perlindungan bagi perusahaan penerbangan yang membuka rute baru selama 3 tahun. Perlindungan selama 3 tahun ini berupa, perusahaan penerbangan itu akan melayani rute
baru tanpa pesaing pada tahun pertama. Pertimbangannya, satu tahun pertama perusahaan harus membuat promosi dan men- ciptakan pasar. Tahun ke-2 pengelolaan pasar, dan tahun ke-3
diproyeksikan sudah menghasilkan untung dari rute itu . Tahun ke-4 akan diberikan pesaing agar tidak terjadi monopoli. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kepemilikan armada pesawat diubah. Ini bertujuan
untuk memperkuat jaringan penerbangan dan kesinambungan pelayanan ,Perubahan itu yaitu:
Angkutan khusus kargo: 1 (satu) pesawat dimiliki dan 2 (dua) pesawat dikuasai (total armada 3 pesawat), Angkutan udara niaga berjadwal: 5 (lima) pesawat dimiliki dan 5 (lima) pesawat dikuasai (total armada 10 pesawat),Angkutan Udara niaga tidak berjadwal: 1 (satu) pesawat dimiliki dan 2 (dua) dikuasai (total armada 3 pesawat)
pelayanan angkutan udara dibagi ke dalam tiga jenis yaitu:
- Full Services;
- Medium Services; dan
- No Frills atau Low Cost Carriers (LCC).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 mempertegas pengertian ‘mayoritas’ kepemilikan perusahaan penerbangan menjadi ‘single mayority’. Artinya, salah satu pemegang saham nasional
harus lebih besar dari salah satu pemegang saham asing dalam konteks 51% dan 49%. contohnya , pemegang saham nasional sebesar 51% terdiri dari 25%, 26%, dan pemegang saham asing maksimum
25% dan 24%.sesudah berlaku UU No. 1/2009, Kementerian Perhubungan mengeluarkan KM No. 26 tahun 2010 mengenai pengaturan tarif.
Peraturan ini mengatur tarif dalam dua pola yaitu tarif batas atas dan tarif referensi (batas bawah).
Puncak deregulasi terjadi pada tahun 2014. Tahun ini pelayanan angkutan udara mengarah ke liberalisasi. Hal itu ditandai dengan, :
-Tidak adanya pola ‘hub & spoke’, termasuk pengarahan ‘ operational base’ oleh Pemerintah.
- Tidak adanya perhitungan penambahan kapasitas untuk semua rute (rute padat, rute kurang padat, dan rute tidak padat).
- Tidak ada lagi perlindungan kepada maskapai penerbangan yang membuka rute baru.
-Persaingan antarmaskapai penerbangan semakin tidak terarah.
Semua maskapai penerbangan bermain di tarif batas bawah, atau antara tarif batas bawah dan tarif batas atas. Tarif batas atas hanya diberlakukan oleh maskapai penerbangan pada saat musim sibuk (peak seasons).Kompetisi maskapai penerbangan sudah mengarah ke ‘cut throat competition’ mulai tahun 2014. Hal strategis terjadinya kompetisi ini yaitu sudah tidak ada lagi kajian ‘supply and demand’ dalam pengadaan pesawat terbang. Untuk mengatur pemerataan pemakaian Slot pada bandar udara yang merata memenuhi azas transparansi non diskriminasi dan
adil , pemerintah membentuk Indonesia Airport Slot Management (IASM) sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 112 tahun 2017 butir 2.2 Tentang Pengelolaan
Slot Time pada 35 bandara di Indonesia. IASM menggantikan IDSC ( Indonesia Slot Coordinator).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan PM Nomor 410 tahun 2015. Peraturan ini merupa-
kan penguatan pengaturan mengenai modal disetor untuk perusahaan penerbangan, yaitu:
-untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal yang memakai tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas lebih dari 70 tempat duduk sedikitnya modal disetor sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
-untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal yang memakai tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas kurang dari 70 (tujuh puluh) tempat duduk sedikitnya modal disetor sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
-untuk angkutan udara niaga khusus kargo dengan memakai semua tipe pesawat udara yang saling menunjang, sedikitnya modal disetor sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (sera-tus miliar rupiah).
- untuk angkutan udara niaga berjadwal yang memakai tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas lebih dari 70 tempat duduk sedikitnya modal disetor sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
-untuk angkutan udara niaga berjadwal yang memakai tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas kurang dari 70 tempat duduk sedikitnya modal disetor sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
rupiah);
akhirnya, ketentuan modal disetor itu dihapus dengan PM Nomor 38 tahun 2017.
Cucuk Suryo Suprodjo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tahun 2002-2005, menjelaskan
Isi UU No.15/1992 lebih lengkap dibandingkan UU No.83/1958. Begitu pula isi UU No.1/2009 lebih disempurnakan lagi dibandingkan dengan UU No.15/1992. Dibandingkan dengan undang-undang penerbangan sebelum nya, UU No.1/2009 merupakan undang-undang penerbangan terleng-
kap dan terjadi perubahan paling besar. Di dalamnya sudah mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan dan navigasi penerbangan secara lebih rinci dan
mendalam. Peraturan-peraturan yang banyak berkembang atau yang baru di dalam perundang-undangan ini terutama berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Riwayat peraturan perundang-undangan
penerbangan nasionalSejak Republik Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945, Pemerintah
sudah memberlakukan tiga perundang-undangan
yang mengatur industri penerbangan nasional, yaitu:
- Undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan
- Undang-undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan
- Undang-undang No.83 tahun 1958 tentang Penerbangan
Peraturan Menteri (Permen). Perubahan Permen tidak dibatasi waktu sehingga perubahannya tidak selama perubahan undang-undang. Artinya, setiap saat bisa diubah sesuai dengan kebutuhan
waktu itu. contohnya , organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) mengeluarkan ketentuan baru yang berklasifikasi standar maka itu harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan baru. Kalau
tidak dilakukan, Indonesia harus menginformasikan kepada ICAO sebagai justifikasi.
Perubahan peraturan yang dibuat oleh ICAO sudah dijelaskan secara lebih rinci di dalam anex-nya dan harus segera diikuti. Implementasinya sudah cukup sampai di tingkat Permen, tidak per-
lu sampai ke tingkat undang-undang. Peraturan yang dikeluarkan oleh ICAO merupakan peraturan yang berlaku dan harus diikuti oleh seluruh penerbangan di dunia, tidak terkecuali di dalam negeri.salah satu keistimewaan UU No.1/2009 ada-
lah dalam keadaan yang sangat diperlukan Menteri Perhubungan bisa langsung memutuskan atau mengubah suatu Permen sesuai kebutuhannya pada saat itu. Contoh, peraturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah. jika terjadi peristiwa, contohnya , kecelakaan pesawat
yang memicu harus dilakukan perubahan peraturan yang sifatnya teknis maka Permen baru bisa saja dikeluarkan.sedang Keputusan Menteri (Kepmen) sifatnya berlaku di kalangan internal. Dan Direktur Jenderal hanya mengeluarkan Instruksi.
Regulasi Penerbangan Nasional
Isi perundang-undangan akan menyesuaikan :
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh ICAO. permintaan masyarakat.Perkembangan teknologi.Sampai dengan saat ini, ICAO sudah mengeluarkan Anex 1 sampai dengan Anex 19. UU No.1/2009 tentang Penerbangan sudah mencakup standar
keselamatan dan kemanan penerbangan yang sudah diatur dan diberlakukan oleh ICAO dalam hampir semua Anex-nya. Peraturan-peraturan itu merupakan tindak lanjut dari Konvensi Chicago
tahun 1944.Teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat, begitupun perkembangan teknologi penerbangan dan teknologi keamanan
penerbangan. Sehingga akhirnya permintaan masyarakat semakin bertambah. Maka kualitas pelayanan kepada pengguna pun harus ditingkatkan.Teknologi berperan penting dalam industri penerbangan nasional sebab :
-Industri penerbangan memerlukan pelayanan yang cepat. Digitalisasi mempengaruhi kepekaan tingkat pelayanan mencakup operator penerbangan, operator bandara, dan operator navigasi penerbangan.
- Industri penerbangan memerlukan informasi yang akurat, cepat, tepat waktu. untuk meningkatkan respon dalam rangka menaikan kualitas pelayanan ,Peran digitalisasi sangat besar sebab kebutuhannya terus bertambah maka kapasitasnya pun harus ditingkatkan.
-Interkoneksi pesawat juga memerlukan informasi cepat dan akurat jadi memerlukan teknologi digital. Dan digitalisasi yang dapat memenuhi keperluan itu . digitalisasi sudah dimulai sejak awal tahun 2000 atau awal abad XXI. contohnya dalam pemesanan tiket, interkoneksi antar-pesawat, publikasi harga tiket, Pola ‘Hub and Spoke’ tidak lagi efektif diarahkan oleh Pemerin-
tah. Sebagaimana diketahui, pada dekade 1970-an, Pemerintah mengarahkan maskapai penerbangan membuat pool pelayanan ‘Hub and Spoke’ dengan menetapkan operational base bagi masing-masing maskapai penerbangan. Pemerintah mengatur operational base Garuda Indonesia di Jakarta, Merpati di Surabaya, Bouraq di Banjarmasin, dan Mandala di Manado. Namun kenyataannya, hub and spoke itu belum berjalan.
Deregulasi awal terjadi sesudah krisis moneter. Waktu itu peran moda transportasi lain, transportasi darat dan laut, menurun. sebab pembangunan infrastrukturnya terlambat,
pemeliharaan infrastrukturnya dan moda transportasinya pun terlambat. Waktu itu, untuk membangun transportasi udara dinilai memerlukan investasi relatif lebih keci
sesudah insiden 9/11 pada 11 September 2001 di New York, Amerika Serikat, banyak pesawat grounded, tidak terbang. Harga sewa pesawat turun atau murah. Waktu itu biaya operasional penerbangan pun turun sehingga harga tiket
pesawat menjadi lebih murah. lalu Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Per-
saingan Usaha Tidak Sehat., Deregulasi di tahap awal ini mempertimbangkan, dengan dibuka kesempatan tumbuh bagi maskapai penerbangan
baru maka harga tiket akan turun, jumlah armada akan meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah operator, dan akan terjadi persaingan usaha yang lebih sehat. Tarif mulai diatur. Tarif yang diatur hanya tarif batas atas sedangkan tarif batas bawah tidak diatur. Alasan hanya tarif batas atas saja yang diatur yaitu untuk menghindari tarif
yang terlalu tinggi sebab pada rute-rute atau tujuan-tujuan tertentu hanya dilayani oleh satu maskapai penerbangan saja. Pengawasan tarif batas bawah tidak mudah. Selain itu, maskapai penerbangan baru memerlukan promosi, salah satu di antaranya menawarkan tiket murah. Maka dengan tidak diaturnya tarif batas bawah itu diharapkan akan membantu usaha maskapai penerbangan baru. Dan kebijakan sejenis ini pun sudah diberlakukan di luar negeri. Melalui KM No. 35/2005 Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas dan Angka Referensi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuat Angka Referensi untuk mengawasi tarif batas bawah yang tidak diatur oleh pemerintah. Ini yaitu jalan tengah yang diambil oleh pemerintah waktu itu. Agar tetap dapat dijaga. Angka Referensi bukan tarif batas bawah. namun sudah diperhitungkan secara seksama dan hanya dipakai di lingkup internal regulator. Angka Referensi dipakai untuk
memudahkan pengawasan oleh para Inspektur di Dirjen Perhubungan Udara dalam melaksanakan tugasnya. Dan secara tidak langsung langkah itu pada akhirnya diperhatikan juga oleh maskapai penerbangan.
Era deregulasi kedua yaitu terkait tarif dan usaha/bisnis angkutan udara sesudah UU No.1/2009 berlaku.
Pada tahun 2010 Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatur lagi tarif angkutan udara melalui KM No. 26 tahun 2010. Pengaturan tarif dibuat dalam dua pola yaitu tarif batas atas dan tarif referensi (batas bawah).Puncak deregulasi terjadi pada tahun 2014. Pelayanan angkutan udara mengarah ke liberalisasi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan multiairlines services yaitu satu rute bisa dilayani oleh lebih dari satu maskapai penerbangan, dan mengambil langkah Barrier to Entry, untuk menjamin pelayanan transportasi udara kepada masyarakat tidak berhenti. Kebijakan itu sudah dimulai sejak awal tahun 2000-an.Kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait bisnis transportasi udara tergantung pada kebutuhan saat itu. perubahan kebijakan sebab kebutuhannya berubah-ubah. Memang kebijakan-
kebijakan yang diambil harus konsisten.
Harga sewa pesawat di dunia turun pada awal tahun 2000-an. Total biaya operasional penerbangan (Total Operational Cost/ TOC) pun ikut turun dan harga jual tiket menjadi lebih murah. Transportasi udara menawarkan kecepatan tiba di tujuan dan hal ini menarik minat masyarakat
berpindah moda transportasi. Sejak itu permintaan terhadap transportasi udara terus tumbuh, jumlah penumpang terus naik, dan akhirnya kebutuhan terhadap armada pesawat dan bandar udara
juga meningkat. Perkembangan itu berlangsung seakan tak terbendung.Awal tahun 2016. Nilai tukar rupiah berada di tingkat Rp 13.898 per 1 dollar AS. Sebelumnya, nilai tukar rupiah di penutup tahun
2015 lebih kuat 2,34% yaitu sebesar Rp 13.436. Fluktuasi nilai tukar mata uang yang terjadi merupakan tantangan yang harus dihadapi pelaku industri penerbangan. contohnya , kontrak bisnis menyewa dan penyewaan pesawat dengan perusahaan asing dilakukan dalam mata uang dollar AS. sedang Pemerintah mengatur semua transaksi harus memakai rupiah. Untuk mengatasi hal ini INACA mengusahakan maskapai penerbangan nasional anggotanya bisa memakai nilai tukar rupiah berdasar konversi Jakarta Inter
change Spot Dollar (JISDOR).Pemerintah menggulirkan program Pengampunan Pajak pada
tahun 2016. Salah satu dari dampak program itu yaitu nilai tukar rupiah cukup menguat rata-rata di kisaran Rp 13.100 selama periode Juni sampai dengan Oktober 2016. Nilai tukar rupiah yang stabil itu membuat harga bahan bakar avtur relatif stabil. Dan biaya-biaya lain dalam industri penerbangan relatif tidak fluktuatif sepanjang tahun 2016
tarik-menarik dalam relasi kemitraan ini terjadi dalam hal :
-Jarak juga masih terjadi antara airlines dengan pengelola navigasi, Airnav. INACA terus mendorong Airnav memberi pelayanan
yang baik kepada operator-operator penerbangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan industri penerbangan.
-Penentuan tarif tiket pesawat. INACA sebagai asosiasi mewakili kepentingan maskapai penerbangan, dan pemerintah mewakili kepentingan publik.
-Masih ada jarak antara manajemen airlines dan manajemen airport. INACA mengusahakan agar bagaimana anggotanya memperoleh pelayanan yang baik dari operator-operator bandara.
Dalam hal navigasi, tentu paling alot terkait slot time. sebab pemberian slot time dilakukan melalui rapat koordinasi antara Airnav, operator bandara, dan airport administrator (Kementerian Perhubungan).Tantangan terbesar bagi maskapai penerbangan nasional yaitu masih berpola ‘single fighter’. Kecuali Garuda Indonesia yang sudah
masuk ke kancah persaingan global dengan melakukan kerja sama aliansi global SkyTeam.
Di era sekarang, sudah bukan lagi masa maskapai penerbangan bersaing secara individual. Apalagi dalam waktu dekat akan diberlakukan ASEAN Single Aviation Market (ASAM).jika pola seperti itu tetap dibiarkan oleh Pemerintah maka dikhawatirkan dalam jangka pendek akan terjadi krisis pelayanan angkutan udara di dalam negeri yang disebabkan maskapai penerbangan bangkrut, atau mekanisme pelayanan diganti dengan
sistem monopoli atau oligopoli. Dalam jangka panjang, ada hal yang sangat dikhawatirkan yaitu
pencabutan pemberlakuan asas cabotage, baik oleh maskapai penerbangan asing ataupun maskapai penerbangan nasional yang mayoritas sahamnya dikuasai asing. sebab maskapai penerbangan nasional di dalam negeri sudah tidak mampu melayani seluruh rute penerbangan domestik.
perlu diantisipasi yaitu:
Mendorong kerja sama antarmaskapai penerbangan nasional yaitu tidak harus suatu rute dilayani oleh perusahaan penerbangan nasional, namun harus dilakukan kerja sama, khususnya di
rute-rute yang tidak padat atau kurang padat.
melaksanakan kembali, melalui ‘ pemaksaan’,
pola ‘hub & spoke’.
Evaluasi formula tarif mengambil contoh Uni Eropa sebelum liberalisasi penuh tahun 2002. Pada
tahun 1997 Komisi Penerbangan Eropa menerapkan tarif ekonomi dengan ketentuan sekian persen di bawah atau di atas tarif yang ditetapkan wajib lapor atau atas persetujuan Komisi.Meningkatkan peran INACA dalam setiap pengambilan kebijakan yang bersifat nasional, bukan hanya untuk kepentingan INACA saja.
Evaluasi jam operasi bandar udara (bandara), khususnya bandara-bandara yang dikelola oleh Pemerintah (UPBU). Sehingga tidak terjadi penumpukan penerbangan di bandara pada jam-
jam tertentu sebagai akibat dari keterbatasan jam operasional di bandara tujuan.
AirNav Indonesia yaitu Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri pada tanggal 13 September 2012. Pendirian perum ini sesuai amanat Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. Sebelumnya, tugas-tugas itu ditangani oleh beberapa pihak
yaitu PT AP1, PT AP2, Pemerintah melalui Dirjen Angkutan Udara dan otoritas di bandara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono satu saat membentuk Tim EKKT (Evaluasi Keselamatan Kecelakaan Transportasi), yang diketuai oleh Marsekal (Purn) Chappy Hakim, inilah yang lalu menyarankan agar navigasi penerbangan di
Indonesia dijadikan berada di bawah single provider dan dinamakan sebagai lembaga penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan
Indonesia (LPPNPI). Ketentuan mengenai single provider lalu dimasukkan tercantum di dalam UU penerbangan tahun 2009 ,BUMN ini mengelola seluruh ruang udara Indonesia yang dibagi
menjadi dua Flight Information Region (FIR) yaitu Jakarta FIR dan Ujung Pandang (Makassar) FIR. Beroperasinya dengan delapan kantor cabang dan 18 kantor distrik di seluruh Indonesia. Sejak 2015,
AirNav mengelola ruang udara FIR Jakarta dengan membaginya menjadi 12 sektor atau area area udara. Dan sejak 2017 area udara FIR Ujung Pandang pun dibagi ke dalam 12 sektor.
Sibuk dan padat lalu lintas di udara Indonesia. Maka, AirNav memerlukan tingkat kepekaan tinggi terhadap gejala pertumbuhan industri penerbangan yang relatif terus meningkat. Dengan jumlah armada setiap maskapai penerbangan yang terus bertambah, setiap pergerakan pesawat akan memerlukan pemantauan atau monitoring yang semakin ketat, dan komunikasi juga akan semakin
ramai dan sensitif. Data yang dirilis oleh Air Nav menandakan peningkatan trafik itu seperti :
Itu menandakan jumlah pemberangkatan dan pendaratan pesawat di Indonesia yang dilayani oleh AirNav setiap bulan. Luas Indonesia digambarkan antara lain dengan, ukuran pan-
jangnya lebih kurang sama dengan jarak dari London, Inggris hingga ke Istambul, Turki. Ini bisa dianalogikan, Indonesia seluas Uni Eropa yang beranggotakan 28 negara. Jadi, sebegitu luas area
udara yang dikelola oleh Air Navigation Indonesia (AirNav).Sejak mulai beroperasi pada tahun 2012, AirNav sudah melakukan beberapa restrukturisasi ruang udara penerbangan Indonesia seperti digambarkan di atas. Tujuan restrukturisasi:
Meningkatkan kewaspadaan ATC; Mengurangi beban komunikasi. Meningkatkan kapasitas ruang udara; ( Meningkatkan tingkat keselamatan;
Selama pesawat berada di area FIR, AirNav mengatur dan memberi izin kepada pilot berapa ketinggian pesawat, memberitahukan arah yang mesti ditempuhnya, hingga mengatur jam berangkat dan jam ketibaan penerbangan.
sebetulnya permasalahan ini sudah lama terjadi. operator penerbangan cenderung memperebutkan slot time pada jam sibuk atau golden time. Peak hour berlangsung antara pukul 06.00–09.00 di pagi hari dan antara pukul 16.00–17.00 di sore hari.
Inilah yang memicu kepadatan jadwal penerbangan. Pada waktu-waktu itu beban kerja yang tinggi terkonsentrasi di pengatur operasional penerbangan, baik di sisi bandara, ground handling,
maskapai penerbangan, hingga pengatur navigasi penerbangan. Sementara, di luar golden time jadwal penerbangan cenderung sedikit, atau bahkan kosong. setiap periode, contohnya Natal dan Tahun Baru, penerbangan tambahan (extra flight) cukup banyak dijadwal kan pada waktu-waktu yang dianggap bukan waktu favorit penumpang dan operator. Seperti jadwal penerbangan pada siang dan tengah hari, atau pada malam hingga dini hari.Ini satu indikasi positif. Jika penerbangan dengan time slot
itu bisa dilaksanakan di luar peak season, slot time penerbangan pada hari-hari biasa akan bisa disebar lebih merata sepanjang tahun. beban kerja pengatur penerbangan juga bisa lebih diratakan dan lebih ringan sebab konsentrasi pengawasan bisa dilaksanakan dengan waktu yang merata.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan
contoh ekstrim kepadatan pergerakan lepas landas- mendarat pesawat-pesawat. Di situ AirNav berperan dalam mengelola time slot yaitu membagi dan menentukan jadwal penerbangan bagi para operator penerbangan. AirNav meningkatkan jumlah pergerakan pesawat dari 68 pergerakan per jam pada 2013 menjadi 81 pergerakan pada tahun 2017.Bandara Husein Sastranegara, Bandung, yaitu contoh lain
bandara yang mengalami peningkatan tinggi dalam kuantitas pergerakan pesawat maupun jumlah penumpangnya. Di bandara ini, AirNav bersinergi dengan TNI Angkatan Udara mengoperasikan menara baru memaksimalkan pelayanan pengaturan lalu lintas penerbangan niaga dan penerbangan militer. menggantikan menara lama yang sudah berusia hampir 100 tahun melayani pengaturan take off dan landing pesawat-pesawat di bandara itu . Sinergi kedua institusi ini dalam bentuk pembangunan menara dilaksanakan oleh TNI AU, dan peralatan fasilitas tower set terbaru dilakukan oleh AirNav sebagai investasi.
Bandara Husein Sastranegara September 2018 sudah melayani pengaturan lalu lintas pesawat yang datang dan pergi sebanyak 70 penerbangan per hari di rute domestik dan 14 penerbangan di rute internasional.,AirNav mendukung dengan peralatan dan perlengakapan fasilitas terbaik dengan teknologi mutakhir. peralatan AirNav Indonesia support berstandar internasional, Jumlah bandara di seluruh Indonesia ham-
pir 300. banyak bandara dengan sarana dan prasarana minim. Di Papua jumlah bandara di pulau ini mengambil porsi sepertiga dari total
jumlah bandara di Indonesia. Tentulah itu memerlukan pembangunan dan pengembangan oleh AirNav.Sekarang ini saja, AirNav harus membangun 16 menara pengawas pengatur lalu lintas udara di bandara-bandara yang sudah relatif besar. Menara-menara itu untuk bandara-bandara di Ilaga , Wamena (Papua), Palu, Luwuk, Lampung, Solo, bandara internasional baru di Kulon Progo, Yogyakarta,Banjarmasin, Semarang, Balikpapan, Denpasar, Kertajati (Jawa Barat), Pangkalpinang (Bangka, Bangka Belitung), Tanjung Pinang (Bintan, Kepri), Pontianak, Silangit (Toba, Sumatera Utara),
memperpanjang landas pacu di Bandara I Gustri
Ngurah Rai ( Denpasar, Bali).Bandara Soekarno-
Hatta (Jakarta), Bandara Juanda (Surabaya), Di tahun 2019 ditargetkan, Bandara Soekarno-Hatta berkapasitas 90 pergerakan pesawat per jam; di
Bandara Juanda mengakomodasi 40 pergerakan pesawat per jam; dan di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa mencapai 35 pergerakan pesawat per jam.
Pada unsur navigasi, kepastian jaminan keselamatan operasi penerbangan bertumpu pada Perum LPPNPI., Perum LPPNPI berusaha me-
ningkatkan pelayanan melalui CNS(Communication, Navigation, dan Surveillance).Perum LPPNPI menjadi Air Navigation single provider satu satunya di Indonesia dituntut untuk memberi pelayanan kelas dunia, dan salah satu usaha nya yaitu melakukan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan. Sehubungan dengan program kerja tahunan INACA 2018 sudah
melaksanakan kegiatan Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan atas semua aspek layanan yang diberikan oleh pihak Airnav ( Perum
LPPNPI).sudah dilaksanakan kegiatan pengukuran Tingkat Pelayanan AirNav Indonesia di 10 lokasi AirNav yaitu di Batam/Tanjung Pinang, Bandung, Ternate.Jakarta (JATSC), Makassar (MATSC), Denpasar, Surabaya, Medan, Balik papan,
Kegiatan pengukuran Cockpit Crew Satisfaction Index (CSI) dilakukan oleh tim lokal AirNav di 10 area pelayanan selama periode bulan Desember 2018. Responden yang terlibat di dalamnya terdiri dari 1.016 Kapten Pilot, 850 Co pilot penerban-
gan domestik, dan 175 pilot penerbangan internasional. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan data yang diterima oleh Tim INACA , didapat hasil Pengukuran Service Quality Index (SQI) yang merupakan agregat dari Cockpit Crew Satisfaction Index (CSI) dan Observed Quality Index (OQI) pada tahun 2018 mencapai 4,30 point dengan interpretasi Sangat Puas. walaupun sudah mencapai hasil yang memuaskan (SQI 4,31), Airnav Indonesia atau Perum LPPNPI harus tetap
terus berusaha meningkatkan pelayanan navigasi melalui peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan modernisasi peralatan demi memberi pelayanan yang prima bagi pengguna
jasa, khususnya anggota INACA sebagai Stakeholders utama. sebelum tahun 2000. ada Isu soal tarif atau harga tiket. persamaan hak meng-gunakan armada pesawat jet oleh maskapai
penerbangan nasional. Kedua isu itu selalu cenderung berkembang menjadi kontroversi dan ramai dibicarakan oleh masyarakat melalui media.
Tahun 1984. Garuda Indonesia mulai dipimpin oleh Direktur Utama baru R.A.J. Lumenta, menggantikan Wiweko Soepono. lalu , Direktur Niaga Garuda Indonesia waktu itu M. Soeparno menggantikan Lumenta sebagai direktur utama. Pada waktu di-
pimpin oleh M. Suparno maskapai milik pemerintah ini baru masuk menjadi anggota INACA. Di dalam organisasi air carriers Indonesia
ini Garuda Indonesia langsung dilibatkan di bagian pertarifan dalam industri penerbangan nasional.
Lalu Garuda Indonesia menugaskan Indra Setiawan di komite bidang tarif penerbangan di INACA. saat itu Indra bekerja di Biro Ekonomi Bagian Tarif kantor pusat Garuda Indonesia. Dia juga pernah diangkat sebagai Direktur Niaga Merpati (1997), namun di INACA tetap berada di komite yang membidangi urusan tarif. Komite di bidang tarif ini termasuk melakukan riset pemasaran. Saat itu INACA masih dipimpin oleh Sularto Hadisumarto (Bayu Air) dan sekretaris jenderal Benny Rungkat (Bouraq).Riwayat perjalanan dan perkembangan pengaturan tarif dan harga jual tiket penerbangan di Indonesia dapat diringkaskan begini. Awalnya pemerintah menetapkan single tarif bagi dunia
penerbangan nasional untuk menetapkan harga jual tiket oleh maskapai penerbangan. Bermula berdasar tarif yang diusulkan oleh maskapai BUMN Garuda Indonesia. namun lalu usulan
mengenai tarif diajukan oleh beberapa maskapai untuk lalu dipertimbangkan dan ditetapkan oleh pemerintah. Akhirnya ketentuan mengenai penetapan tarif penerbangan dimasukkan dalam
UU no. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jadi, tarif penerbangan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.berdasar Undang-undang tahun 2009 itu , pemerintah
dengan memperhatikan pertimbangan dari KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), pemerintah menetapkan Tarif Referensi dengan menentukan Referensi tarif batas bawah dan batas atas. Angka Referensi bukan tarif batas. namun angka itu dipakai sebagai referensi oleh para inspektur di Dirjen Perhubungan Udara dalam mengawasi para operator dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dengan lebih teliti
dan lebih mendalam. Pemerintah selaku regulator harus memastikan maskapai yang memberlakukan tarif di bawah Angka Referensi tetap bisa menjamin keselamatan penerbangannya. Ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk menjawab kekhawatiran publik, kalau harga tiketnya diturunkan maka safety-nya pun mungkin akan diabaikan.Pemerintah menentukan dengan mengadakan ketetapan tarif batas sebagai batas harga jual tiket oleh maskapai penerbangan. Adapun tarif batas atas dan batas bawah itu diten-
tukan berdasar biaya-biaya yng diajukan oleh pihak maskapai penerbangan. Dalam hal itu pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga pe numpang dalam negeri, komponen biaya-biaya angkutan udaranya antaralain: sebagai berikut :
(Komponen biaya-biaya jasa angkutan udara, ini juga yang membentuk TOC, Total Operating Cost bagi penerbangan) :
-Biaya operasi tidak langsung
biaya pemasaran/penjualan. biaya organisasi
-Biaya operasi langsung tetap
biaya tetap crew,biaya gaji tetap teknisi,
biaya penyusutan/sewa pesawat udara biaya asuransi,
-Biaya operasi langsung variabel
biaya jasa pelayanan navigasi penerbangan,biaya jasa gedung handling penerbangan, biaya catering penerbangan, biaya pelumas,biaya bahan bakar minyak, biaya tunjangan crew, biaya overhaul/pemeliharaan,biaya jasa kebandarudaraan,
Garuda Indonesia mengambil peran terkait pertarifan penerbangan berjadwal nasional. pada
periode 1979–1980 maskapai ini pernah menaikkan tarif hingga 35%, kenaikan tarif terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Selain itu, ada kebijakan Departemen Perhubungan menjadikan harga tiket Garuda Indonesia sebagai dasar menentukan harga tiket yang boleh diberlakukan oleh maskapai penerbangan
swasta. Di dunia penerbangan Indonesia, yang dinamakan sebagai tarif, ditetapkan oleh pemerintah, yaitu komponen-komponen biaya
yang harus dibayar sebagai imbal jasa pengangkutan penumpang termasuk biaya komisi, agen dan biaya-biaya lain. sedang rate
yaitu biaya yang harus dibayar oleh pengirim barang per kilogram (kg). sedang fares atau harga jual merupakan biaya yang harus dibayar oleh penumpang saat memakai layanan transportasi udara, yaitu tarif ditambah PPn (Pajak Penjualan), Asuransi, pajak pelayanan penumpang di bandara atau populer dinamakan psc, passenger
service tax atau airport tax, dan lain-lain Asuransi (IWJR). Penerapan tarif di bisnis penerbangan yang terlalu tinggi memicu penumpang tidak dapat menikmati jasa transportasi udara. Sebaliknya tarif terlalu rendah mengancam kelangsungan hidup perusahaan penerbangan. berdasar Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanam-
an Modal Asing (PMA), kebijakan transportasi udara memperbolehkan adanya banyak perusahaan penerbangan namun terbatas (multi
limited airline system). Ini memungkinkan dibukanya perusahaan penerbangan milik swasta. namun jenis pesawat udara dan tarif-tarif dikendalikan oleh pemerintah. Hanya Garuda Indo nesia yang boleh memakai pesawat bermesin jet. Swasta hanya boleh memakai pesawat udara bermesin baling-baling (propeller). mengenai tarif, ditentukan dengan mengacu pada tarif
Garuda Indonesia, perusahaan penerbangan swasta hanya boleh menentukan tarif 15% dibawah tarif Garuda. Pada era reformasi (1998) sampai tahun 2007, kebijakan transportasi bersifat liberal. Ini untuk menunjang kebijakan pariwisata nasional. terkait ini mendirikan perusahaan penerbangan menjadi mudah, Penerapan tarif batas merupakan kewenangan yang di miliki Pemerintah dalam memajukan maupun menjaga sektor industri
agar tetap berkembang. berdasar Pasal 7 ayat (20) Undang Undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dijelaskan bahwa Pemerintah melakukan pengaturan, pengembangan industri untuk Mencegah penguasaan industri oleh kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.Sampai tahun 1999, tarif tiket pesawat terus menjadi public
issue. Danutirto, Menteri Perhubungan kala itu, meminta bertemu dengan INACA. Pasca pertemuan itu , kebijakan baru dalam pengaturan tarif penerbangan dan harga jual tiket pesawat mulai
diberlakukan. Pemerintah menetapkan batas harga atas atau harga tertinggi, dan batas harga
bawah atau harga terendah. Perang tarif akhirnya melibatkan semua maskapai termasuk perusahaan penerbangan charter. saat organisasi perusahaan
air charter IACA (Indonesia Air Charter Association) berdiri, perang tarif lebih terjadi di antara maskapai penerbangan berjadwal dibandingkan tidak berjadwal. yang paling alot dipermasalahkan memang mengenai harga, tarif. Penetapan tarif batas atas dan batas bawah ,tiket penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri ( Permen).
Sifatnya dinamis sekali. Contoh, saat belum lama dikeluarkan peraturan baru pada tahun 2016 ternyata peraturan itu diganti lagi pada 2018. Dalam peraturan terbaru tahun 2018 dinyatakan, tarif batas bawah dinaikkan dari 30% menjadi 35%.
perubahan peraturan terkait tarif bisa sering terjadi. Pertimbangan perubahan tarif itu berkaitan di antaranya dengan kenaikan harga avtur yang tinggi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat yang menguat. Jika harganya ditinggikan, nanti bagaimana dengan kepentingan masyarakat? namun , kalau harganya juga tidak tinggi, apakah itu akan berdampak pada keselamatan penerbangan Apakah harus ada penurunan pelayanan anggota INACA berpendapat, tarif batas bawah ,memang harus diadakan. bagi siapa yang menjual dengan harga di bawah harga tiket Garuda Indonesia akan dikenakan sanksi denda. Prak-
tik tarif yang ditentukan oleh Garuda Indonesia bisa digolongkan sebagai praktik kartel. Di negara lain, di Amerika Serikat contohnya , pengaturan sejenis itu melanggar antitrust law dan bisa dikenakan hukuman. Ini tantangan bagaimana mengawasi tarif batas bawah. Semua maskapai penerbangan menjual pada harga yang sama, 100 rupiah contohnya . namun , penjualan tiket kepada agen-agen tentu pada tingkat harga yang berbeda dan di bawah harga publik. Lalu bagaimana ini diawasi dan bagaimana bisa memberi sanksinya,
Persaingan antar maskapai penerbangan berkembang semakin sengit. Sempati Air pernah memperkenalkan skema On Time Guarantee
(OTG). Artinya, kalau pesawat mengalami keterlambatan maka operator akan memberi kompensasi ganti rugi kepada penumpang berupa voucher. Dengan voucher itu , penumpang
bisa memakai nya untuk membeli tiket perjalanan lain dan akan memperoleh potongan harga sebesar yang tercantum pada voucher di agen penjual tiket. Ini memang taktik. Namun bukankah
itu berarti penurunan harga jual tiket? Pada situasi dan kondisi demikian, INACA menghadapi masalah
yang dilematis. Terhadap Departemen Perhubungan selaku mitra kerja pemerintah dan terhadap anggota yaitu maskapai penerbangan.
Batas atas dipatok agar dapat melindungi konsumen. di Papua atau Kalimantan, jika hanya ada satu operator saja yang mengoperasikan pesawat kecil intraarea di situ maka operator itu bisa memonopoli rute dan menetapkan harga setinggi-tingginya. Oleh sebab itu diperlukan ketentuan batas atas apakah penurunan harga
berdampak pada pengabaian keselamatan penerbangan? Hingga akhirnya ditentukan floor price dan tidak ada yang diperbolehkan menjual tiket dengan harga lebih rendah dari floor price atau batas bawah yang sudah ditetapkan.
sebetulnya pemerintah tidak perlu sampai mengatur harga tiket pesawat (pricing). sebab di pasar internasional pun tidak ada pengaturan harga. Perang tarif berlangsung sengit pada periode 1998–1999 dan awal tahun 2000-an.
Persaingan sempat sedikit berkurang sesudah Sempati Air berhenti beroperasi. Meruncingnya persaingan antarmaskapai penerbangan di rasakan sekali pada era Reformasi. Menteri Perhubungan Agum Gumelar menerapkan kebijakan baru dengan semakin mempermudah pendirian air
lines pada tahun 1998. Maka di awal tahun
2000-an lahir beberapa airlines baru secara
beruntun. saat itu biaya pengoperasian
pesawat cukup murah. Indonesia mulai mengenal low cost carrier dan memasuki era pasar bebas.
Menurut Ketentuan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikemukakan
bahwa pelaku usaha di Indonesia, dalam hal ini maskapai, di dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dengan landasan itu setiap maskapai, tidak diperbolehkan menetapkan harga sekehendaknya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan amanat UU No. 5 Tahun 1999 untuk melakukan pengawasan guna menciptakan iklim persaingan usaha yang kondusif.Peraturan tarif batas bawah dalam Peraturan Menteri Perhubung-
an No. 14 Tahun 2016, memperlihatkan adanya usaha pemerintah dalam menjaga persaingan usaha antar pelaku ( maskapai) tetap kondusif. sebab jika tidak ada Batasan penerapan tarif bawah, maka penerapan tarif ini akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Pada tahun 2001 KPPU memberi rekomendasi kepada Kemenhub agar mencabut Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor 25 Tahun 1997. Kepmenhub ini memberi wewenang kepada INACA sebagai asosiasi perusahaan angkutan udara untuk menetapkan tarif angkutan udara kelas ekonomi. Pelimpahan wewenang kepada INACA dianggap KPPU melegalkan praktek kartel tarif penerbangan. Bunyi Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 25 Tahun 1997 yaitu :“Penyesuaian tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk masing-masing rute
penerbangan, dilaksanakan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berdasar tarif dasar sebagaimana dimaksud da-
lam ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1996, dan sesudah dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan.
Menteri Perhubungan saat itu Dr. Haryanto Dhanutirto. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 ,Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri, khususnya penerapan tarif batas bawah merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menjaga agar penerapan tarif penerbangan tidak terlalu rendah. dinamakan bahwa tarif batas bawah penumpang serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Salah satu kriteria industri penerbangan yang sangat dinamis yaitu padat regulasi, ini terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 20 Tahun 2019 disahkan tanggal 28 Maret 2019. Dalam Pasal 29 Ayat (1) dinamakan Menteri dapat mengatur besaran tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.Ketentuan Pasal 11 PM 20 Tahun 2019 mengharuskan diatur mengenai tarif batas atas dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Tentang Tarif Batas Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dimana dalam Diktum Keempat KM 72 Tahun 2019 ditetapkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi paling sedikit 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Tingkat kecelakaan dalam operasional penerbangan charter di Indonesia lebih tinggi dibandingkan penerban-
gan berjadwal. Rata-rata airlines penerbangan berjadwal melayani penerbangan dari kota besar ke kota besar. sedang pesawat charter terbang ke area pedalaman yang tidak memiliki fasilitas memadai dan cuaca yang sering berubah-ubah.
Wahyu Hidayat, memimpin Pelita Air Service,
di sektor penerbangan charter relatif tidak terjadi permasalahan terkait tarif. sebab konsumen menyewa pesawat. Berbeda dengan konsumen penerbangan reguler yang harus membeli tiket.
Di bawah kepemimpinannya, layanan penerbangan reguler oleh Pelita Air Service dihentikan. sebab maskapai ini tidak pengalaman bermain di sektor reguler hingga akhirnya menderita kerugian besar. sesudah itu Pelita Air Service berkonsentrasi kembali di bisnis charter. Pelita memiliki banyak pesawat fix wing maupun rotary wing (helikopter) dan mengoperasikannya untuk melayani
penerbangan charter. pemerintah membuka kran lebih besar bagi tumbuhnya maskapai penerbangan baru di paruh akhir tahun 1990-an, dimana nilai tukar USD pada saat itu berkisar pada Rp 1.836, sehingga biaya operasional pesawat cukup rendah. Operator dan jumlah armada bertambah. Tiket pesawat jadi murah. Kecepatan
dan harga tiket pesawat menarik minat masyarakat beralih moda transportasi. Pertumbuhan jumlah penumpang pesawat udara dan permintaannya terus meningkat dan itu berdampak pada kebutuh-
an armada pesawat dan fasilitas bandara.
Keadaan awal tahun 2019 sudah terjadi gejolak harga jual tiket yang dianggap tinggi oleh masyarakat, sementara Maskapai tidak
melanggar peraturan Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Perhubungan.Faktor yang mempengaruhi harga jual tiket yaitu penguatan kurs dollar terhadap rupiah yang pada saat itu mendekati Rp 15,000 dan naiknya harga minyak dunia yang berakibat naiknya harga Avtur di Indonesia, yang dipengaruhi oleh naiknya harga minyak dunia itu dan juga lemahnya Rupiah terhadap US dollar. perang dagang China-USA berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang berakibat kepada daya beli. Pada tahun 2014 keadaan maskapai penerbangan menghadapi masa-masa sulit di mana kurs USD terhadap IDR lebih rendah 20%–10%, dan harga Avtur mengalami kenaikan, namun penyesuaian tarif khususnya untuk pener-
bangan berjadwal sangat memprihatinkan. Sehubungan itu lalu disepakati untuk mengambil tema Improving Indonesian Aviation Industry Competitiveness, sekaligus menindaklanjuti
Peraturan Menteri nomor PM 51 tahun 2014 yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Sejalan dengan penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016 yang berbasis Produksi dengan
mengintegrasikan 12 (dua belas) sektor prioritas, salah satunya yaitu sektor Transportasi Udara, demikian juga bersamaan dengan itu mengantisipasi ASEAN Open Sky policy,
INACA saat itu beranggotakan sekitar 40 operator. Anggotanya terdiri dari 25 operator penerbangan tidak berjadwal (air charter) dan 15 airlines, operator penerbangan berjadwal.Pernah terjadi selama dua tahun berturut-turut hingga tahun
2016, pertumbuhan jumlah penumpang yang diangkut di dalam negeri rata-rata 10 persen per tahun, namun pada beberapa periode pernah mencapai angka 20 persen per tahun. Ini ditandai dengan jumlah maskapai yang beroperasi di non scheduled airlines cenderung naik. Malah di scheduled airlines terjadi sebaliknya, jumlah operator cenderung berkurang.
Tahun 2012 ada 42 perusahaan non scheduled airlines yang beroperasi. Pada tahun 2016 sudah menjadi 48 perusahaan. Jumlah helideck register di tahun 2016 ada 201 dari sebelumnya ada 194 pada tahun 2015. Register Elevated Heliport naik jadi 53 titik tahun 2016 dibandingkan dengan 45 titik pada tahun sebelumnya. Begitu pun Register Surface Level Heliport menjadi 91 titik dari 82 titik pada 2015. Dan seterusnya.Khusus private jet, jumlahnya sekitar 40 unit di Indonesia. Adapun
armada pesawat penerbangan charter keseluruhannya berjumlah sekitar 150 pesawat di seluruh Indonesia. Maskapai Susi Air boleh
dikatakan yang paling besar saat itu dengan 50–60 pesawat. Dan perusahaan charter lain masing-masing mengoperasikan 2, atau 4, hingga 5 pesawat. INACA melaksanakan kerja sama dengan asosiasi-asosiasi bisnis dan profesi lain seperti dengan ASTINDO (Asosiasi Ticketing Agent Indonesia), PHRI (Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia), MHU (Masyarakat Hukum Udara), GIPI (Gabungan Industri Pariwisata),KADIN (Kamar Dagang & Indus-
tri Indonesia), Federasi Pilot Indonesia (FPI), Indonesia Air Traffic Control Association (IATCA), ASITA (Asosiasi Tour & Travel Agent Indonesia),
INACA terus berusaha meningkatkan hubungan kemitraan dengan Pemerintah, BUMN, media cetak, elektronika, dan daring (online). Yang membuat organisasi ini diperhatikan dan
direspek oleh dunia internasional yaitu antara lain dengan menyelenggarakan seminar-seminar di bidang aviasi berkelas internasional, antara lain melalui kerja sama dengan organisasi penye-
lenggara internasional.sudah dibentuk kelompok kerja bersama dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Asia Pasifik (AAPA) yang dinamakan Indonesia Aviation Safety Forum (IASF). Di level nasional, peningkatan Safety Awareness sudah dilakukan melalui partisipasi aktif INACA dalam
Accident Review Forum (ARF) yang diselenggarakan oleh KNKT, dan Safety Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh DKPPU di Papua. Untuk pelatihan mengenai Dangerous Goods (DG) penyelenggaraannya bekerja sama dengan Direktorat Keamanan Pener-
bangan. Di bidang Operasi dan Teknik, INACA sudah menyelesaikan peraturan mengenai izin helikopter tebang IFR. sedang VFR terbang pada malam hari masih dalam proses diusaha kan.
jika terjadi kecelakaan (accident) atau
serious insident, maskapai tidak perlu menunggu dari hasil akhir investigasi KNKT, cukup hasil dari tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Proteksi rute virgin masih diperlukan. Hal ini untuk melindungi operator yang sudah lama beroperasi di area terisolasi. Mengenai hal itu , INACA sudah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Perhubungan.
Di Bidang Keuangan dan SDM kegiatan yang dilakukan antara lain, mendorong pengaturan pemakaian pilot asing terutama di remote area. Dinyatakan bahwa, pilot asing masih tetap diperlukan di Indonesia namun perlu diatur. Ini mengingat Indonesia masih kekurangan pilot dengan kualifikasi Instruktur. Pilot asing masih diperlukan selama ketersediaan single engine
pilot untuk mengoperasikan pesawat penerbangan perintis di remote area belum mencukupi. Di Bidang Kargo, sudah diterbitkan PM No.7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Masih di Bidang Kargo, sesudah bebe rapa tahun diperjuangkan, akhirnya terbit Per-
aturan Menteri Keuang an No.193/ PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Bea Masuk (BM) Atas Impor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu. Dengan pembebasan BM itu , maskapai nasional dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan usaha, dan mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbang an. sebab maskapai akan lebih memiliki kemampuan dan memprioritaskan perawatan pesawat. Pembebasan pajak menjadi insentif yang akan membantu maskapai nasional berkompetisi di tingkat regional ASEAN. Apalagi
Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2016 memberlakukan single aviation market di mana persaingan bisnis penerbangan menjadi semakin ketat. Alat-alat angkut tertentu untuk perusahaan angkutan udara niaga nasional yang impornya tidak dikenakan BM meliputi:
- Suku cadang pesawat udara dan peralatan keselamatan penerbangan dan peralatan keselamatan manusia.
- Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan penerbangan niaga nasional.
- Pesawat udara yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan penerbangan niaga nasional.
Kegiatan Asosiasi
- Suku cadang pesawat udara dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, yang
dipakai dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan penerbangan niaga nasional. Suku cadang yang memperoleh BM jumlahnya 25 items. Diantaranya, suku cadang rangka komponen pesawat terbang,
ban luar dan ban dalam pesawat terbang baik yang baru maupun vulkanisir, dan mesin torak pesawat udara. Pelatihan CASO dan Forum-forum internasional Seperti dinamakan tadi, organisasi juga menghelat kegiatan berskala internasional.
pertemuan bersama dengan Association of Asia Pacific Airlines. Pertemuan ini merupakan Indonesian Air Safety Forum INACA–AAPA.
Forum ini diselenggarakan di Jakarta.
Forum internasional bertajuk Aeroleasing 2014 diselenggarakan pada Mei 2014 di Jakarta. Forum ini dihadiri oleh 211 anggota dari 19 negara yaitu Hong Kong Singapura, Afrika Selatan,Yunani, Slovenia, Swedia, Rusia, Belanda, Spanyol.
Perancis, Kuwait, Malaysia, Amerika Serikat,
Irlandia, Jerman, Indonesia, Malaysia, Jepang, Inggris, INACA bekerja sama dengan AVCON Group menyelenggarakan Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) pada Juni 2015 di Jakarta. Bekerjasama dengan International Air Transport Association (IATA) menyelenggarakan workshop tentang Dangerous Goods Workshop pada bulan November 2015 di Jakarta. Safety Flight—Workshop EGPWS & Weather Radar System, dilaksana kan oleh INACA bersama Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dan
PT. Honeywell pada Desember 2015 di Jakarta.
Standar internasional dalam industri penerbangan global tidak hanya berlaku di kalangan maskapai penerbangan berjadwal namun juga operator-operator penerbangan charter (tidak berjadwal/non reguler). Di sektor air charter ada standar International Standard Business Operation (ISBAO). Selama ini barangkali kita lebih terbiasa men-
dengar standar IATA yang dinamakan IATA Operational Standard Assesment (IOSA). Standar IOSA berlaku bagi scheduled airlines. Dan standar ISBAO berlaku bagi operator-operator air charter di
seluruh dunia.Premiair, salah satu anggota INACA, merupakan pionir operator air charter Indonesia yang sudah memiliki standar ISBAO. Operator air charter ini sudah memperoleh sertifikat ISBAO sejak tahun 2009. Bahkan saat ini standar yang dimilikinya sudah mencapai Level 3. Whitesky Aviation yaitu operator air charter Indonesia
lainnya yang sudah bersertifikasi ISBAO.
Di Indonesia baru ada dua perusahaan air charter bersertifikat ISBAO yaitu Premiair dan Whitesky Aviation. Premiair mengajak semua operator air charter nasio nal me nerapkan standar interna-
sional di Indonesia. Mengapa itu diperlukan?
President Commisioner Premiair Ari Daryata Singgih menjelaskan, saat ada perusahaan internasional membuka bidding untuk melakukan tender dengan persyaratan operator air char
ter berstandar ISBAO maka operator-operator dari Indonesia bisa mengikutinya. Bidding tidak hanya dilakukan oleh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia namun juga yang ber-
operasi di luar negeri.Sertifikasi ISBAO dibagi menjadi Level 1, Level 2, dan Level 3.
Untuk memperolehnya operator harus menjalani proses audit yang dilakukan oleh ISBAO sendiri. Kepada pemegang sertifikasi,
ISBAO akan melakukan audit dalam rentang waktu berbeda-beda. Ada yang diaudit setiap tiga tahun, dan ada yang setiap dua tahun. itu tergantung dari level sertifikat yang dimilikinya,Pemegang sertifikat Level 3 berarti berkemampuan dan kompeten mengajarkan operator lain untuk bisa ikut ISBAO. Jadi, perusahaan ini bisa memberi pengajaran kepada operator-operator lain yang ingin mengambil sertifikasi ISBAO. Dan Premiair memiliki standar ISBAO sejak tahun 2009.
Di bidang charter, Premiair bisa dipandang sebagai salah satu contoh menarik di Indonesia. Seperti diceritakan oleh Ari, dia memulai bisnisnya dengan menyewakan pesawat. lalu perusahaan berkembang menjadi holding company. Sekarang Premiair membawahi tiga perusahaan yang bergerak di bidang industri aviasi dengan jasa berbeda-beda. Ada International Maintainance
Overhaul (IMO), yaitu perusahaan yang memiliki lisensi khusus untuk perbengkelan pesawat tipe tertentu. Perusahaan lainnya beroperasi sebagai penyedia jasa ground handling pesawat yaitu
jasa meng urus kebersihan pesawat, mengatur flight plan dan flight clearance, lalu menyediakan jasa catering untuk pesawat, hingga mengelola ruang tunggu VIP lounge. Diversifikasi bisnis lain yang dikembangkan Premiair yaitu
pengelolaan pesawat milik pihak lain. Pemilik pesawat menyewakan pesawatnya, sedang crew dan kebutuhan lainnya semua diatur oleh perusahaan ini dengan biaya tertentu yang disepakati. Tiga kegiatan bisnis itu membuat perusahaan charter ini tidak bergantung hanya pada satu revenue line. Dengan sertifikasi internasional contohnya dari FAA, berarti
pesawat-pesawat asing bisa ‘masuk bengkel’ atau melakukan perbaikan di Indonesia. Setiap bengkel pesawat memiliki sertifkat masing-masing. Setiap bagian pesawat yang hendak diperbaiki me-
merlukan sertifikasi, approval, dari badan otorisasi dunia. Salah satu diantaranya sertifikasi yang dikeluarkan oleh FAA, Amerika Serikat.
Umpama ada satu pesawat Boeing remnya rusak. Perusahaan maintainance yang memegang sertifikat approval untuk pekerjaan itu boleh menerima pekerjaan memperbaiki rem pesawat
Boeing itu . namun bukan berarti bengkel itu bisa memperbaiki keseluruhan pesawatnya. Seperti halnya dengan Garuda Maintainance Facility (GMF), bengkel pesawat terbesar di Indonesia. Bengkel ini memiliki sertifikasi-sertifikasi untuk beberapa
bagian tertentu dari tipe-tipe pesawat tertentu. Sertifikasi itu sudah di-approve oleh otoritas dunia seperti FAA. Jadi GMF hanya bisa mengerjakan pemeliharaan pesawat terbang sesuai dengan serti-
fikasi-sertifikasi yang dimilikinya. Begitupun yang bisa dilakukan oleh salah satu unit bisnis
Premiair. Bengkelnya bisa mengerjakan bagian-bagian tertentu dari tipe-tipe pesawat tertentu.
Terkait isu standar internasional ini, para maskapai anggota INACA pada dasarnya sudah memenuhi standar-standar internasional jika ingin beroperasi ke luar negeri. Namun secara pertimbangan bisnis
harus diakui, bahwa memenuhi kebutuhan atas permintaan pasar di dalam negeri saja sudah merupakan peluang efektif bisnis yang menguntungkan. Maka pada tahun-tahun per-
tama maskapai nasional lahir dan mulai beraktifitas, fokus ditujukan pada pelayanan penerbangan rute domestik.Pemerintah menerapkan kebijakan nasional di bidang pariwisata yang bertujuan memajukan pariwisata
maskapai penerbangan nasional pun menyam-
butnya sebagai peluang bisnis selain peluang memenuhi cita-cita Serba Standar Internasional
Pada tahap-tahap awal maskapai penerbangan
nasional selain Garuda Indonesia mulai memasuki pasar-pasar terdekat di rute-rute regional atau cross border terdekat. Selain melayani penerbangan dalam negeri, anggota INACA me-
mulai penerbangan luar negeri dengan melayani rute Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Hong Kong, dan beberapap kota besar di Australia. Begitulah pengoperasian awal rute-rute keluar negeri pada umumnya.Sejak beberapa tahun belakangan, tiba-tiba ada sejenis booming
saat dibuka penerbangan charter antara kota-kota di Cina dengan kota-kota di Indonesia seperti Denpasar, Manado, Jakarta, Medan, Di Cina, operator Indonesia bahkan masuk hingga ke
kota-kota kedua.Maskapai penerbangan nasional yang melayani rute internasional ada 12 perusahaan pada tahun 2017. Jumlah itu antaralain: 9 maskapai pengangkut penumpang dan 3 freighter, pengangkut kargo. Penerbangan dari dalam negeri untuk rute internasional ini
beroperasi dari 13 kota di Indonesia, terbang ke 27 kota di 13 negara tujuan. Kapasitas angkutnya 323.464 penumpang () per minggu.
Total kapasitas penumpang setiap tahun mencapai 17.288.400 penumpang.Bandingkan dengan jumlah maskapai internasional yang terbang ke Indonesia. Total ada 48 maskapai internasional terdiri atas 42 penerbangan penumpang dan 6 freighter. Penerbangan internasional ini beroperasi dari 43 kota di 21 negara. Tujuannya di dalam negeri Indonesia yaitu 19 kota. Kapasitas angkut penumpang perminggu 535.080 penumpang. Dan kapasitas penumpang per tahun mencapai 27.824.300 penumpang. Masih terbuka luas peluang bagi maskapai nasional untuk beroperasi ke rute internasional.
Uni Eropa menambah persyaratan saat Indonesia berusaha mencabut larangan terbang (EU Ban). Syaratnya, assesment keselamatan penerbangan dilakukan di Papua. Penerbangan di Papua sangat berbeda dibandingkan dengan area lain di Indonesia. Keterbatasan perangkat penerbangan dan rambu-rambu keselamatan merupakan diantara faktor-faktor krusial yang memicu tingkat kecelakaan transportasi udara di area ini tinggi. waktu itu, ada kesan penerbangan di Papua kurang diperhatikan oleh regulator.Dalam rangka penilaian dan pertimbangan Uni Eropa (UE) mencabut larangan terbang ke Eropa (EU Ban) terhadap maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, UE ternyata memilih akan menguji keselamatan penerbangan di Papua. lalu tim assesment
dari Uni Eropa datang pada bulan Maret 2018 untuk menguji keselamatan penerbangan di Papua.
Pada saat audit itu dilakukan, Indonesia sudah meraih kembali peringkat Kategori 1 dari Federal Aviation Administration (FAA), Amerika Serikat. Bagi Indonesia, ini saatnya menagih UE mencabut
larangan terbangnya terhadap maskapai penerbangan Indonesia. Larangan itu sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Namun, UE memberi syarat tambahan tadi, pengujian keselamatan pen-
erbangan (assesment) juga dilakukan di Papua.
Pemerintah mempersiapkan assesment UE dengan sebaik- baiknya. Ini mengingat kondisi geografis Papua sebagian besar adalah pegunungan dan dinilai cukup sulit untuk penerbangan. Aspek-
aspek yang akan dinilai dalam pengujian itu diantaranya regulasi, bandara, maskapai penerbangan (operator), kelaikudaraan, dan
lainnya.Ada atau tidak ada pengujian ini, Pemerintah memang berencana hendak melakukan ramp check. Infrastruktur bandara di Papua sudah dan sedang dikembangkan agar menjadi seperti bandara-bandara lainnya di area
barat Indonesia. Puluhan tahun sebelumnya, Papua dianggap remote area. Jauh dari Jakarta, dan tidak tersentuh oleh inspektur. Pesawat harus terbang dahulu minimal lima jam. Jadi Papua ini
dianggap kurang diperhatikan oleh regulator.
maskapai penerbangan yang diperiksa yaitu maskapai-maskapai nasional. Bandara ataupun air strip sudah dan sedang dibenahi. saat dahulu itu dibangun belum memenuhi standar. Air strip pernah dibangun seadanya, ada pula yang arah
landas pacunya salah.Tingkat kecelakaan pesawat relatif tinggi di Papua. Ini disebabkan antara lain sebab pagar-pagar safety penerbangan belum
tersedia. Penerbangan di Papua berbeda dibandingkan di area lain di Indonesia. Terkait kondisi cuaca, sejak 1970-an sampai sekarang
pilot-pilot yang terbang ke Papua harus mengenal dan memahami Penerbangan di Papua
karakter fenomena cuaca lokal. Pedalaman Papua berada di ketinggian rata-rata 7.000 mdpl dengan perubahan cuaca yang cepat dan drastis.
Sekarang pilot-pilot yang terbang ke Papua sudah terbantu. Mereka bisa memantau cuaca dari satelit di iPad.Untuk meminimalisasi kecelakaan pesawat, regulator membuat dan menetapkan rute-rute terbang bagi operator-operator yang melayani pedalaman Papua. Rute ini hanya untuk di area Papua dan masih berlaku sampai sekarang. Jika ada yang melenceng dari rute itu maka resikonya yaitu kecelakaan.Trigana Air Service (TAS) membantu pemerintah membuat pengaturan jalur lalu lintas udara di Papua pada tahun 2008–2009. Jalur lalu lintas udara ini, atau rute terbang, dinamakan Visual Aiays. Jalur lalu lintas udara itu dipakai sampai sekarang, Pilot-pilot yang terbang ke pedalaman Papua hanya mengandal-
kan bantuan dan memakai peta pada tahun 1970-an hingga 1980-an. Saat itu tidak ada VOR/NDB. Pada tahun 1990-an mulai disediakan GPS yang membantu pilot menerbangkan pesawat. GPS
ini berfungsi menggantikan peran VOR/NDB guna menandakan arah pesawat.Pada waktu TAS mulai terbang di Papua awal tahun 1990-an,
manajemen memberi alat komunikasi untuk mengatasi tantangan komunikasi di pedalaman kepada camat atau misionaris di air strip tujuan. Pada mulanya diberikan HT berfrekuensi ting-
gi. lalu , telepon satelit menggantikan HT. Peralatan itu guna mempermudah komunikasi antara kru pesawat dengan camat atau misionaris di darat saat pesawat terbang ke tujuan. Alat komunikasi dipakai contohnya untuk mengetahui kondisi cuaca di tujuan, jumlah penumpang dan kargo, dan lain-lain., yang masih sangat diperlukan oleh
penerbangan-penerbangan ke pedalaman Papua yaitu Flight Instrument. Keberadaan dan peran ATC untuk mengatur dan memandu penerbangan sangat diperlukan di Papua. Prasarana dan sarana itu belum terpenuhi atau masih dalam kondisi
minimum. Saat ini sudah ada perubahan . Panjang air strip di Papua rata-rata 600–700 meter. Di beberapa air strip sudah mulai ada sejenis terminal-terminal kecil. Perbaikan-perbaikan
seperti perpanjangan landas pacu dan pelapisan aspal juga mulai dilaksanakan.Angkutan udara mengambil porsi sekitar 90% dari keseluruhan
transportasi di Papua. Transportasi udara sangat diperlukan terutama ke area pedalaman yang berada di pegunungan. Transportasi untuk mengangkut sembilan bahan pokok, BBM, dan
bahan-bahan bangunan untuk infrastruktur seperti semen, besi, dan lain-lain.TAS, anggota INACA, fokus pada pengangkutan kargo khususnya ke area pedalaman. TAS sudah melayani penerbangan intra Papua selama 25 tahun.Sempati Air didirikan pada Desember 1968 dengan nama
PT Sempati Air Transport. Maskapai ini memulai penerbangan perdana nya pada Maret 1969 memakai pesawat DC3. Pada mulanya yaitu maskapai penerbangan charter namun
berubah menjadi penerbangan berjadwal sesudah maskapai swasta diizinkan memakai pesawat jet. Maskapai ini awalnya hanya menawarkan jasa transportasi bagi karyawan perusahaan minyak.
Lalu berkembang memulai penerbangan berjadwal ke Singapura, Kuala Lumpur, dan Manila. saat krisis moneter 1998 menghantam Indonesia, Sempati Air terpaksa menjual atau mengembalikan
pesawatnya. Sempati Air berhenti beroperasi sejak 5 Juni 1998.Adam Air mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 dengan penerbangan perdana dari Jakarta ke Balikpapan. Maskapai ini memakai dua pesawat Boeing 737 sewaan. sesudah berbagai insiden dan kecelakaan pesawat yang menimpa industri penerbangan Indonesia, pemerintah membuat pemeringkatan atas maskapai itu . Diumumkan pada 22 Maret 2007, Adam Air
berada di peringkat III. Akibatnya, maskapai ini mendapat sanksi administratif yang ditinjau ulang kembali setiap 3 bulan. sesudah tidak ada perbaikan kinerja dalam waktu 3 bulan, Air Operator Certificate Adam Air lalu dibekukan. Kegiatan operasional Adam Air lalu dihentikan sejak 17 Maret 2008. Izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Kementerian Per-
hubungan pada 18 Maret 2008. Dan Aircraft Operator Certificate (AOC) ikut dicabut pada 19 Juni 2008 yang mengakhiri semua operasi penerbangannya.,Perusahaan Penerbangan di Indonesia Bouraq Indonesia didirikan oleh J.A. Sumendap pada akhir tahun 1960-an. Pada dekade 1980-an, Bouraq makin melaju. Saat itu Bouraq memiliki 4 pesawat Vicker Viscount (VC843), 3 pesawat Casa NC212, dan 16 BAE748 seri 2A dan 2B. Sampai pada tahun 1997, maskapai ini bahkan memiliki 10 unit Hawker Siddeley 748 dan delapan B737/200. Bouraq melakukan pengurangan jumlah armada dan menutup beberapa operasi jalur penerbangan yang dinilai kurang menguntungkan. Pada penghujung 2004 Bouraq Airlines berhenti beroperasi
sebab kalah bersaing dengan operator
penerbangan baru yang bermunculan di awal masa reformasi. Indonesia Airlines didirikan tahun 1999 dan mulai beroperasi Maret 2001. Pada September 1999 maskapai ini memperoleh izin dari Pemerintah untuk melakukan penerbangan berjadwal di 4 rute. namun lalu menghentikan operasinya pada tahun 2003. Linus Aiays yaitu salah satu maskapai penerbangan regional
Indonesia. Maskapai ini pernah melayani beberapa kota di Indonesia antara lain Pekanbaru, Medan, Semarang, Palembang, Batam, dan Bandung. Perusahaannya berdiri sejak 1 Juni 2004 dan mengantongi izin terbang (Air Operator Certificate/AOC) dari Kementerian Perhubungan pada 13 Februari 2008. disebabkan alasan kesulitan
likuiditas maka terpaksa pemerintah secara resmi mencabut izin rute Linus Air. Dan maskapai itu menghentikan layanannya sejak 27 April 2009.
Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 Januari 2002. Maskapai ini memulai operasionalnya dengan satu unit pesawat Fokker F28 dan dua unit Boeing 737/200. saat Pemerintah membuat
pemeringkatan atas maskapai penerbangan nasional, diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada di peringkat III. Batavia Air berhasil memperbaiki kinerjanya sehingga memperoleh
penilaian baik dan naik peringkat ke Kategori 1 dari Kementerian Perhubungan terhitung tahun 2009. Maskapai ini pun termasuk di antara 4 maskapai Indonesia yang diperbolehkan terbang ke Uni
Eropa sejak Juni 2010. Namun pada tanggal 31 Januari 2013, Batavia Air berhenti beroperasi sebab dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Jatayu Airlines pada mulanya sebuah maskapai penerbangan charter yang didirikan pada tahun 2000. Maskapai ini pernah
mengoperasikan penerbangan domestik dan internasional. Namun, Jatayu sempat berhenti beroperasi pada tahun 2007. sesudah menda-
patkan kembali lisensi dari Pemerintah, Jatayu beroperasi lagi sebagai maskapai charter. Pada April 2008, Departemen Perhubungan Republik Indonesia membekukan izin penerbangan Jatayu Airlines sebab tidak memenuhi kelaikan jumlah armada minimal lima unit pesawat. Star Air berdiri tahun 2000. sebab tidak aktif (menghentikan
operasi) Pemerintah mencabut lisensinya pada tahun 2008. Efata Papua Airlines merupakan maskapai penerbangan layanan penuh. Maskapai ini menawarkan kelas delux dan kelas ekonomi, dan menyediakan makanan selama penerbangan. Maskapai penerbangan dari Papua itu menyediakan sistem pemesanan secara daring (online) dan dapat dibatalkan hingga 24 jam sebelum penerbangan. Menteri Perhubungan mencabut lisensi 11 maskapai penerbangan Indonesia pada Februari 2007, termasuk PT Efata
Papua Airlines, untuk memberi kesempatan bagi para operator merestrukturisasi perusahaannya. Namun sejak itu Efata Papua tidak beroperasi lagi.
Bali Air yaitu sebuah maskapai penerbangan berbasis di Jakarta. Departemen Perhubungan menunda pembatalan lisensi dari 11 maskapai penerbangan yang menganggur pada bulan
Februari 2007, termasuk Bali Air. Pembatalan itu untuk memberikan peluang restrukturisasi kepada para operator. Bali Air ini juga tidak ada informasi tentang restrukturisasinya. Air Paradise International memulai operasi pada 16 Februari
2003 untuk melayani penerbangan dari Australia ke Bali. Maskapai ini muncul sesudah maskapai penerbangan Australia Ansett berhenti beroperasi. Air Paradise terpaksa berhenti beroperasi sejak
23 November 2005 akibat jumlah penumpangnya menurun sesudah peristiwa Bom Bali 2005.
Asia Avia Airline mengoperasikan penerbangan domestik terjadwal. Basis utamanya di Bandar Udara Internasional Polonia, Medan. Asia Avia juga salah satu dari 11 maskapai penerbangan yang
dicabut lisensinya oleh Menteri Perhubungan pada Februari 2007 dan memberi kesempatan merestrukturisasi maskapai itu,Bayu Indonesia (nama resminya PT. Bayu Indonesia Air) yaitu
sebuah maskapai penerbangan yang izin penerbangannya sudah dibekukan oleh Departemen Perhubungan.Dirgantara Air Service (DAS) berdiri dan mulai beroperasi pada
tahun 1971. Maskapai ini salah satu yang diumumkan dalam pemeringkatan maskapai di Indonesia pada bulan Maret 2007. Dan DAS berhenti beroperasi pada tahun 2009. Pacific Royale menerima izin penerbangan dari Pemerintah pada bulan November 2011. Maskapai ini mulai beroperasi pada tanggal 11 Juni 2012. Namun dilaporkan pada bulan November 2012 lisensi penerbangannya sudah dicabut.
Kaltim Airlines yaitu maskapai penerbangan regional di Indonesia yang fokus melayani area -area di Kalimantan Timur. Penerbangan perdananya dimulai pada tanggal 17 Agustus 2011.
namun tidak lama lalu berhenti beroperasi.
Megantara Air yaitu maskapai penerbangan kargo berbasis di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Operasinya dimulai pada Mei 2007. Maskapai ini mengoperasikan layanan angkutan
barang sewaan dan penerbangan reguler antara Indonesia dan Singapura. Sejak Mei 2009, maskapai ini menghentikan semua operasinya. Dan semua pesawat lalu dikembalikan ke
Transmile Air Services dari Malaysia.Nurman Avia Indopura berbasis di Jakarta. Maskapai ini
mengoperasikan penerbangan charter penumpang dan kargo. Operasionalnya diresmikan pada 1997. namun juga berhenti operasi tidak lama lalu .
Nusantara Buana yaitu maskapai yang melayani antara Bandara Polonia Medan dan Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh. Maskapai ini berbasis di Bandara Polonia Medan. Sejak Januari 2010 pener-
bangannya tidak ada lagi.Riau Airlines yaitu maskapai penerbangan area yang berpusat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Riau Airlines merupakan maskapai penerbangan komersial satu satunya yang dimiliki oleh pemerintah area didirikan pada tahun 2002 dan
memulai operasinya pada Desember 2002. Maskapai area ini berhenti beroperasi pada tahun 2008 sebab krisis keuangan.Seulawah NAD Air didirikan pada September 2002, namun
mengakhiri penerbangannya pada 21 Maret 2003 dan tanpa kejelasan kapan beroperasinya kembali. juga Sky Aviation yang mulai beroperasi pada tahun 2010 juga sebagai maskapai pertama yang memakai pesawat Sukhoi untuk penerbangan berjadwal , juga tidak dapat bertahan lama dan
berhenti beroperasi pada tahun 2014. Awair yang sempat beroperasi beberapa tahun , tidak dapat bertahan lama yang lalu diambil alih dan di operasikan oleh Air Asia Indonesia. merupakan kerjasama dengan ratio share 51% pemilik
saham dari Indonesia dan 49% dari Air Asia Holding.Jadi, yang sudah pernah beroperasi dan yang sudah ‘pergi’ itu antaralain: operator penerbangan berjadwal dan yang tidak berjadwal
atau penerbangan charter.
Perusahaan Penerbangan di Indonesia 1997–2018
DERAYA AIR 135 TDK BERJADWAL
DERAZONA AIR SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
EASTINDO 135 TDK BERJADWAL
EXPRESS TRANSPORTASI
ANTAR BENUA (PREMIAIR) 135 TDK BERJADWAL
ELANG LINTAS INDONESIA 135 TDK BERJADWAL OPS
ELANG NUSANTARA AIR 135 TDK BERJADWAL OPS
ENGGANG AIR SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
ERSA EASTERN AVIATION 135 TDK BERJADWAL OPS
GATARI AIR SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
HEVILIFT AVIAITON INDONESIA 135 TDK BERJADWAL OPS
INTAN ANGKASA AIR SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
JHONLIN AIR SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
KOMALA INDONESIA 135 TDK BERJADWAL OPS
MARTA BUANA ABADI 135 TDK BERJADWAL OPS
MATHEW AIR NUSANTARA 135 TDK BERJADWAL OPS
MEGANTARA AIR 121 TDK BERJADWAL CARGO
NATIONAL UTILITY HELICOPTERS 135 TDK BERJADWAL OPS
NUSANTARA BUANA AIR 135 TDK BERJADWAL OPS
PEGASUS AIR SERVICES 135 TDK BERJADWAL OPS
PENERBANGAN ANGKASA SEMESTA 135 TDK BERJADWAL OPS
PURAWISATA BARUNA 135 TDK BERJADWAL OPS
SABANG MERAUKE RAYA
AIR CHARTER (SMAC) 135 TDK BERJADWAL .
SAYAP GARUDA INDAH 135 TDK BERJADWAL OPS
SURVEY UDARA PENAS 135 TDK BERJADWAL .
SURYA AIR 135 TDK BERJADWAL OPS
TRANSWISATA PRIMA AVIATION 135 TDK BERJADWAL
TRAVIRA AIR 135 TDK BERJADWAL
UNINDO AIR CHARTER / AMUR 135 TDK BERJADWAL . OPS
WHITESKY AVIATION 135 TDK BERJADWAL
TRIGANA AIR SERVICE 121 BERJADWAL
TRI-MG INTRA ASIA 121 BERJADWAL CARGO
MY INDO AIR 121 BERJADWAL CARGO
SEULAWAH NAD AIR 121 TDK BERJADWAL .
AIRFAST INDONESIA 121 & TDK BERJADWAL &
135
AIR PASIFIK UTAMA 135 TDK BERJADWAL OPS
ALFA TRANS DIRGANTARA 135 TDK BERJADWAL OPS
ANGKASA SUPER SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
ASCONUSA AIR TRANSPORT 135 TDK BERJADWAL . ANGKASA SUPER SERVICE 135 TDK BERJADWAL OPS
ASCONUSA AIR TRANSPORT 135 TDK BERJADWAL . ASI PUDJIASTUTI AVIATION 135 TDK BERJADWAL DABI AIR 135 TDK BERJADWAL
LINUS AIAYS 121 BERJADWAL .
MANDALA AIRLINES 121 BERJADWAL .
MERPATI NUSANTARA AIRLINES 121 BERJADWAL .
METRO BATAVIA 121 BERJADWAL .
NAM AIR 121 BERJADWAL
PASIFIC ROYALE AIAYS 121 BERJADWAL .
STAR AIR 121 BERJADWAL .
RIAU AIRLINES 121 BERJADWAL .
SEMPATI AIR 121 BERJADWAL .
SKY AVIATION 121 & 135 BERJADWAL .
SRIWIJAYA AIR 121 BERJADWAL
WINGS ABADI AIRLINES 121 BERJADWAL
TOP AIR 121 BERJADWAL .
GERMANIA TRISILA AIR (GTR)/
MIMIKA AIR / ASIAN ONE AIR 121 TDK BERJADWAL.
JAYAWIJAJA DIRGANTARA 121 TDK BERJADWAL CARGO
MANUNGGAL AIR SERVICE 121 TDK BERJADWAL CARGO NO.
NUSANTARA AIR CHARTER 121 TDK BERJADWAL CARGO
PELITA AIR SERVICE 121 & TDK BERJADWAL &
REPUBLIC EXPRESS 121 TDK BERJADWAL CARGO
TRANSNUSA AVIATION MANDIRI 121 BERJADWAL
TRAVEL EXPRESS AVIATION SERVICE 121 BERJADWAL
SIUAUN = Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga
OPS = beroperasi
NO OPS = tidak beroperasi
FW = Fixed Wings
= Rotary Wings
= Passenger
di Indonesia jumlah maskapai penerbangan pernah mencapai 95 perusahaan penerbangan.
maskapai yang sedang beroperasi berjumlah 53, yang terdiri dari 16 penerbangan berjadwal dan 37 penerbangan tidak berjadwal. Maskapai yang sudah tidak beroperasi ada 42 yang antaralain: 29
pernah beroperasi, 13 maskapai yang tidak sempat beroperasi. nPerusahaan Penerbangan di Indonesia AIRLINES YANG TIDAK SEMPAT BEROPERASI
NUSANTARA INTERNATIONAL SERVICE
EAGLE TRANSPORT SERVICE
ASAHI ARIWAYS
AIR BORNEO
ASMAT AIR
AIR REGIONAL
KALTIM AIR
ZAMRUD AIR
CHARTENZ PAPUA AIRLINES
INTERNUSA AIR
SATRIO MATARAM AIR
ALATIEF AIR
GOLDEN AIR
Sejarah kebandarudaraan di Indonesia dimulai semenjak Presiden pertama RI Soekarno kembali dari lawatan kenegaraan dari Amerika Serikat pada tahun 1962. Presiden Soekarno menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962 yang menyatakan pendirian Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran. Tugas pokok PN Angkasa Pura Kemayoran ini yaitu mengelola
dan mengusahakan Pelabuhan Udara Kemayoran di Jakarta yang saat itu merupakan satu-satunya bandar udara internasional. Bandara Kemayoran ini melayani penerbangan dari dan keluar
negeri selain penerbangan domestik.lalu , pada tahun 1986 area pengelolaan bandar udara
komersial di Indonesia dibagi dua. Sehingga Perum Angkasa Pura Kemayoran pun berubah menjadi Perum Angkasa Pura I, dan dibentuk perusahaan umum baru yaitu Perum Angkasa Pura II. Perum
Angkasa Pura I mengelola bandara di area tengah dan timur Indonesia, sedang Perum Angkasa Pura II mengelola bandara di area barat Indonesia.
BUMN Angkasa Pura ditugaskan melaksanakan pembangunan dan pengembangan kebandarudaraan di Indonesia. Perusahaan
pengelola bandara ini mengakselerasi pengembangan dan pembangunan bandara yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas demi
meningkatkan kepuasan pelanggan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Customer Satisfaction Index (CSI). Pada bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I terlihat adanya peningkatan Index setiap tahun , Bandara yang mencatat index tertinggi pada tahun
2018 yaitu bandara PNK dengan angka 4,85.
Dilakukan juga secara umum Analisis beberapa Prioritas Perbaikan berdasar -Kepuasan dan saran dari pelanggan. Harapan dari penumpang umumnya yaitu ketersediaan free wifi/internet, informasi harga produk, fasilitas berbelanja/restoran, media hiburan, dan fasilitas parkir, sementara prioritas perbaikan pelayanan yang diharapkan oleh Cockpit Crew yaitu kenyamanan
pendaratan, fasilitas keselamatan pendaratan, marka landasan, kondisi dan marka taxiway/apron.
Prioritas perbaikan pelayanan yang diminta oleh Station Manager yaitu fasilitas check in, pelayanan administrasi, kebersihan toilet, kondisi dan AC ruang kerja, dan prioritas perbaikan pelayanan.
Pihak Konsesioner menginginkan perbaikan kondisi dan AC ruang usaha, penanganan keluhan, fasilitas telekomunikasi/internet, dan kemudahan logistik. Prioritas perbaikan pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan dari kegiatan Kargo yaitu kebersihan toilet, fasilitas parkir kendaraan, penanganan keluhan, efisiensi kargo masuk, dan SLA. Pengembangan dan pembangunan bandara dimaksud antara lain, Bandara Internasional Lombok (BIL/LIA) di Praya, Lombok Tengah.
BIL/LIA ini menggantikan bandara lama Bandara Selaparang yang berada di tengah kota Mataram, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat. BIL/LIA resmi beroperasi sejak 20 Oktober 2011.
Selanjutnya, terminal internasional baru Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali resmi beroperasi pada 19 September 2013, menjelang berlangsungnya KTT APEC 2013 di Bali. Dengan pengembangan ini, kapasitas bandara di Bali itu meningkat dari 9,7 juta penumpang per tahun menjadi 24,7 juta penumpang per tahun.
Terminal 2 (T2) Bandara Internasional Juanda di Surabaya mulai dioperasikan pada 14 Februari 2014. Dengan beroperasinya T2, kapasitas Bandara Juanda meningkat dari 8 juta penumpang per tahun menjadi 14 juta penumpang per tahun.
Provinsi Jawa Timur itu juga berperan besar menopang Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali dan BIL/LIA di Lombok saat diperlukan mitigasi sebab bencana alam seperti yang terjadi menjelang akhir tahun 2017.lalu , pengoperasian terminal baru Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan pada 22 Maret 2014 sudah meningkatkan kapasitasnya dari 1,7 juta penumpang per tahun menjadi 15 juta
penumpang per tahun. Ini yang terbesar di Pulau Kalimantan.Pada 12 September tahun 2018, ada tiga bandara memperoleh penghargaan the Best Airport in the World di Kanada. semuanya menempati tiga peringkat teratas. ‘The 1st World Best Airport’ diterima oleh manajemen Bandara I
Gusti NgurahRai, Bali. Manajemen Bandara Sepinggan, Balikpapan, menerima ‘The 2nd World Best Airport’. Dan Bandara Juanda, Surabaya, berada di posisi ‘The 3rd World Best Airport’.
Prestasi-prestasi yang diakui pada bandara-bandara ialah bandara Ngurah Rai di Bali, Peringkat Pertama Bandara Terbaik di Dunia kategori bandara berpenumpang 15–25 juta orang per tahun. Peringkat Kedua bandara terbaik di Asia Pasifik berpenumpang di atas 2 juta orang per tahun. Bandara Juanda, Surabaya, Peringkat
Ketiga Bandara Terbaik di Dunia Kategori bandara berpenumpang 15–25 juta orang per tahun.
Yang tergolong bandara relative besar ada tiga belas di kawasan tengah dan timur Indonesia, yaitu: 1. Bandara I Gusti Ngurah Rai—Denpasar; 2. Bandara Juanda—Surabaya; 3. Bandara Sultan Hasanuddin—Makassar; 4. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan; 5. Bandara Frans Kaisiepo—Biak; 6. Bandara
Sam Ratulangi—Manado 7. Bandara Syamsudin Noor—Banjarmasin; 8. Bandara Ahmad Yani—Semarang; 9. Bandara Adisutjipto—
Yogyakarta; 10. Bandara Adi Soemarmo—Surakarta; 11. Bandara Internasional Lombok—Lombok Tengah; 12. Bandara Pattimura—Ambon; 13. Bandara El Tari—Kupang. Bandara Jakarta Cengkareng sudah berganti nama menjadi Ban-
dara Internasional Soekarno-Hatta sejak 13 Agustus 1984. Selaku operator bandara, Angkasa Pura mendukung pelayanan di bandara termasuk: layanan kedatangan dan keberangkatan
penerbangan, layanan penempatan dan parkir pesawat, layanan penumpang penerbangan, layanan kontrol lalu lintas udara, layanan embarking dan disembarking, dan lain-lain.
Layanan lainnya yang menunjang penciptaaan kenyamanan antara lain, penyewaan ruang untuk keperluan kantor dan ritel, tempat parkir kendaraan, dan properti.Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Ada juga penyewaan gudang, tanah dan fasilitas lainnya, dan kegiatan konsesi. Angkasa Pura sudah membentuk unit-unit bisnis strategis yang mengelola layanan kargo udara di setiap bandara
yang dikelolanya.Selain itu, PT AP II juga menyediakan lahan untuk bangunan dan
lapangan bagi industri yang terkait dengan kontinuitas transportasi udara.
BUMN Angkasa Pura itu bukan tidak mungkin
akan me ngelola lebih banyak bandara lagi. sebab
ada 10 bandara akan diserahkan oleh Kemente-
rian Perhubungan kepada badan usaha pelat merah
atau pun swasta. Bandara-bandara tersebut akan dilepaskan dengan skema Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Langkah
melepas pengelolaan bandara itu dilakukan untuk
mengefisienkan anggaran Kementerian Perhubungan. Sehingga anggaran Pemerintah bisa lebih diarahkan keproyek-proyek di area - area terpencil.Pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor: PM 8 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja kantor UPBU yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Direktorat Jenderal Perhubu-
ngan Udara tahun 2018 berjumlah 161 bandara, jumlah bandar udara yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Bandar Udara (SPBU) Kemente-
rian Perhubungan tahun 2018 ada 25 bandar udara.
1 Soekarno-Hatta 43,0 63,0 147%
2 Husein Sastranegara 2,9 10,1 347%
3 Halim Perdanakusuma 2,5 3,9 156%
4 Sultan Mahmud Badaruddin II 3,2 3,8 118%
5 Sultan Thaha 1,5 4,7 310%
6 Depati Amir 1,5 4,0 264%
7 Minangkabau 2,8 3,5 126%
8 Kualanamu 9,0 6,9 77%
9 Sultan Syarif Kasim II 3,2 1,8 55%
10 Supadio 3,8 2,1 54%
11 Raja Haji Fisabilillah 1,2 0,4 29%
12 Sultan Iskandar Muda 2,0 1,2 60%
13 Silangit 0,5 0,3 57%
14 Blimbingsari 2,0
15 Kertajati 29
16 Tjilik Riwut n.a.
TOTAL 77,1 105,5 137%
AIRPORTNO ANNUAL PASSENGERCAPACITY 2017 (MILLION) MOVEMENT FY.2017 % FROM
CAPACITY
Bandar Udara
Kelas/Nama Bandara Kode KotaNo.
UPBU KLS I
1 Raden Inten II TKG Lampung
2 Fatmawati BKS Bengkulu
3 Hanandjoeddin TJQ Tj. Pandan
4 Hang Nadim BTH Batam
5 Tjilik Riwut PKY Palangkaraya
6 Juwata TRK Tarakan
7 Mutiara SIS Al Jufri PLW Palu
8 Djalaluddin GTO Gorontalo
9 Sentani DJJ Jayapura
10 Mopah MKQ Merauke
11 Domine Edward Osok SOQ Sorong
12 Mozes Kilangin TIM Timika
13 Kalimarau BEJ Berau
14 Haluoleo KDI Kendari
UPBU KLS 2
1 Abdulrachman Saleh MLG Malang
2 Binaka GNS Nias
3 Cut Nyak Din MWQ Nagan Raya
4 Sultan M Salahuddin BMU Bima
5 Umbu Mehang Kunda WGP Waingapu
6 Fransiskus Xaverius Seda MOF Maumere
7 H. Hasan Aroeboesman ENE Ende
8 Tambolaka TMC Sumba Barat Daya
9 Komodo LBJ Labuanbajo
10 APT Pranoto SRI Samarinda
11 Iskandar PK> P. Bun
12 Gusti Syamsir Alam KBU Kota Baru
13 Rahadi Oesman KTG Ketapang
14 Pangsuma PSU Putusibau
15 Syukuran Aminuddin Amir LUW Luwuk
16 Kasiguncu PSL Poso
17 Sultan Babullah TTE Ternate
18 Rendani MKW Manokwari
19 Karel Satsuitubun LUV Langgur
20 Dow Aturure NBX Nabire
UPBU KLS 3
1 Muara Bungo MRB Jambi
2 Silampari LLG Lb. Linggau
3 Aek Godang AEG P. Sidempuan Bandara Dikelola oleh UPBUyang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yaitu PT Angkasa Pura I tahun 2018 berjumlah 13 bandara dan PT AP II berjumlah 16 bandara. Bandar Udara
4 FL Tobing FLZ Pinangsori
5 Rembele TXE Takengon
6 Maimun Saleh SBG Sabang
7 Lasikin SMG Sinabang
8 Tanjung Harapan TJS Tj. Selor
9 H.Asan SMQ Sampit
10 Nunukan NNX Nunukan
11 Melalan MLK Melak
12 Tebelian SQG Sintang
13 R.A. Bessing MLN Malinau
14 Matahora WNI Wakatobi
15 Frans Sales Lega RTG Ruteng
16 Sultan M. Kaharuddin SWQ Sumbawa Besar
17 Mali ARD Alor
18 Wunopito LWE Lewoleba
19 Sultan Bantilan TLI Toli-toli
20 D.C. Saudale RTI Rote
21 Mathilda Batlayeri SXK Saumlaki
22 Noto Hadinegoro JBB Jember
23 Naha NAH Tahuna
24 Melonguane MNA Melonguane
25 Utarom KNG Kaimana
26 H. Aroeppala YKR Selayar
27 Tunggul Wulung CXP Cilacap
28 Wiriadinata TSY Tasikmalaya
29 Bua LLO Palopo
30 Nusawiru CJN Pangandaran
31 Malikus Saleh LSW Lhoksumawe
32 Stefanus ZRI Serui
33 Babo BXB Papua Barat
UPBU KLS 3 (Malayani Penerbangan Printis)
1 Dabo SIQ Singkep
2 Bintuni NTI Papua
3 Ilaga ILA Ilaga
4 Andi Jemma MXB Masamba
5 Raja Haji Abdullah TJB T. Balai Karimun
UPBU KLS 3
(Malayani Penerbangan Printis)
Satpel
1 Tanjung Api AMP Ampana
2 Harun Thohir BWN Bawean
3 Dewadaru KWB Karimunjawa
UPBU Satpel (Koordinasi di bawah UPBU Kls 1)
Dalam hal pembangunan dan pengembangan pariwisata internasional, Garuda Indonesia mengukir sejarah yang penting saat di suatu periode antara tahun 1980 hingga 1990-an dilayaninya penerbangan langsung dari Indonesia ke sekitar 34 kota-kota di mancanegara. Ke dan dari benua Eropa khususnya, dilayaninya sekitar 15 kota internasional di Eropa. saat itu Eropa
merupakan kawasan pasar wisatawan mancanegara, bukan saja bagi dunia, untuk rute
internasional maskapai nasional kapasitas angkut penumpang perminggu 323.000 penumpang ( Total kapasitas penumpang per tahun mencapai 17.288.000 , ini berarti jumlah ketersediaan seat
untuk mengangkut penumpang dari dan ke luar negeri atau wisman atau wisatawan mancanegara.
Bersamaan dengan itu, Pada tahun 2017 Kementerian Perhubungan ada 12 maskapai penerbangan anggota INACA melayani penerbangan rute internasional terdiri dari 9 maskapai pengangkut penumpang. Penerbangan dari dalam negeri untuk rute internasional ini beroperasi dari 13 kota di Indonesia, terbang
ke 27 kota di 13 negara tujuan. Tahun 2014
250 juta Tahun 2019 275 juta Per Minggu
323.464 Per Tahun 17.288.000
Untuk penerbangan luar negeri, beberapa maskapai anggota INACA berbagi pasar (market share) di tahun 2017 seperti ini: 39% Garuda Indonesia, 26% Indonesia AirAsia, 18% Lion Air (non anggota INACA), 10% Indonesia AirAsia Extra, 4% Batik
Air (non anggota INACA), 2% Sriwijaya Air, kurang dari 1% masing- masing Citilink, Travel Express, dan NAM Air (data dari Kementerian Perhubungan).
Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Jumlah kota di luar negeri yang sudah dilayani penerbangan langsung ke berbagai destinasi di Indonesia sudah mencapai 59 kota. Namun, kurang dari separuhnya (pada 2017) yang bisa dilayani oleh maskapai nasional anggota INACA. kota-kota di Indonesia yang sudah dilayani oleh penerbangan ke luar negeri ialah: Palembang,
Pekanbaru, Pontianak, Praya, Lombok , Semarang, Solo, Surabaya, Tarakan, Jogjakarta. Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Batam, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Medan, Padang,saat maskapai
penerbangan nasional tiba-tiba menambah penerbangan langsung antara Indonesia dan Cina. Ini bermula dari penerbangan charter sekali dalam seminggu antara kota yang ‘terpencil’ di utara
Indonesia yaitu Manado, dengan salah satu kota di Cina yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Guangzhou. Penerbangan charter seminggu sekali itu lalu dalam waktu relatif singkat berkembang menjadi rangkaian penerbangan charter berkali-kali setiap minggunya.lalu , penerbangan charter melebar ke kota-kota kecil atau secondary cities lainnya di Cina. Selain dari penerbangan charter
dari kota-kota besar seperti Shenzhen,Beijing, Shanghai, Guangzhou, Jumlah kunjungan wisatawan dari Cina yang mendarat langsung
di Bandara Sam Ratulangi di Manado sudah tumbuh rata-rata ratusan persen dalam tempo singkat sejak pertama kali penerbangan charter dimulai. industri penerbangan menghadapi dua permasalahan yaitu fenomena naik turunnya kurs nilai mata uang asing khususnya Dollar AS terhadap Rupiah Indonesia, fenomena naik turunnya harga bahan bakar minyak di dunia.
Di negeri lain di mana kurs mata uangnya relative stabil terhadap dollar, maka yang dihadapi terbatas satu faktor yaitu naik turunnya harga bahan bakar minyak. di Indonesia, industri penerbangan menghadapi risiko naik turunnya biaya-biaya operasional sebab dua faktor terse-
but, Hampir semua biaya operasional yang relative
besar dalam operasi industri penerbangan dibayarkan dalam mata uang asing utamanya dalam dollar Amerika, contoh sewa atau pembelian pesawat, biaya maintenance and spare parts. sedang penghasilan dari operasional kebanyakan
diterima dalam mata uang Rupiah Indonesia. Maka saat kurs mata uang Rupiah melemah terhadap dollar, biaya- biaya operasional dari dua faktor itu (sewa pesawat dan bahan bakar minyak) bisa mencapai 40%, 50% hingga lebih dari keseluruhan TOC/Total Operational Cost.
Pertamina Aviasi berkaitan langsung dengan kegiatan industri penerbangan nasional. Perusahaan ini menjual dua produk utamanya yang pasti setiap saat diperlukan oleh operator penerbangan, yaitu avtur dan avgas. Avtur, atau
yang secara luas dikenal sebagai Jet A-1, merupakan bahan bakar penerbangan untuk pesawat bermesin jet dan turbo prop. Avgas (aviation gasoline) merupakan bahan bakar untuk
pesawat bermesin piston. bahwa komponen bahan bakar pada industri penerbangan mengambil porsi 30–40% dari Total Operation Cost (TOC).
Seluruh konsumen Pertamina Aviasi yaitu entitas
penerbangan, baik penerbangan komersial airlines, charter, pemerintahan ,militer, sekretariat negara,
Pertamina perlu membangun infrastrukturnya. membangun infrastruktur dengan bermitra ( outsourcing, dan lalu membayar sewanya). , memiliki sendiri infrastruktur itu .
Pertamina Aviasi melakukan pengisian bahan bakar ke pesawat-pesawat di lokasi yang sudah disepakati. Pertamina Aviasi mengoperasikan 66 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) di seluruh Indonesia.Layanan oleh Pertamina dilakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di kota besar. swasta boleh mendistribusikan avtur di luar kota-kota besar dimaksud, namun infrstrukturnya memang belum memungkinkan disediakan oleh swasta. Supply untuk DPPU itu sebagian besar diperoleh dari kilang minyak domestik yaitu Cilacap, Balikpapan, Dumai, dan Plaju. Sebagian lagi berupa parcel import yang dipakai untuk supply DPPU di Bandara Soekarno-Hatta.
Pengelola penerbangan freighter mengalami kesulitan untuk bersaing dengan pesawat penumpang sebab perbedaan tarif yang
cukup mencolok. Tarif kargo udara yang ditawarkan freighter empat kali lebih mahal ketimbang tariff angkut yang ditawarkan oleh pesawat penumpang, Penerbangan komersial pengangkut penumpang yang terbesar ialah grup Garuda Indonesia dan grup Lion Air. Mereka menjual harga relative lebih murah untuk ongkos
angkut kargo. Memang, fokus bisnis mereka sebetulnya angkutan penumpang. Kalaupun setiap hari selalu ada sejumlah kargo yang
diterima oleh kedua maskapai itu , itu boleh dikatakan ibarat sekedar merupakan ‘uang receh’ sebagai tambahan penghasilan. itu berlangsung sampai tahun 2018. penerbangan kargo dengan memakai pesawat khusus freighter, tidak akan bisa menyaingi pesawat penumpang dalam hal harga untuk mengangkut kargo. Maskapai penerbangan penumpang bisa membawa kargo dinamakan belly space cargo flight dengan harga jauh lebih murah karena pendapatan utamanya diperoleh dari angkutan penumpang, sedang penerbangan dengan pesawat freighter pendapatan utamanya tentu dari mengangkui kargo semata. Cuma dari kargo saja penghasilannya, pesawatnya tidak diisi penumpang. Yang jadi kendala antara lain kebanyakan di Indonesia ini pengangkutan kargonya hanya untuk satu arah. Contohnya, ter-
bang dari Jakarta ke Balikpapan, pesawatnya penuh terisi sebab banyak kargo mau keluar dari Jakarta menuju ke Balikpapan. namun kargo yang keluar dari Balikpapan menuju Jakarta tidak ada /
kosong. Kalaupun jika kebetulan kargo ada, volumenya sekedar berkisar 100 atau 200 kilogram. Begitulah bedanya dengan penerbangan penumpang yang pergi dan pulang pesawatnya selalu terisi penumpang. Rute yang paling gemuk di penerbangan freighter yaitu Sentani–Wamena,Jayapura–Wamena. Untuk angkutan penumpang jadwalnya bisa terbang sehari 14 kali. Untuk angkutan kargo bisa terbang 7 kali setiap hari.
di bagian barat Indonesia, angkutan kargo udara selama ini paling banyak beroperasi pada rute Batam–Jakarta. Namun itupun masih memakai pesawat-pesawat penumpang. Akibat ketidakmampuan untuk bersaing itu, sebagian besar armada freighter dipakai hanya melayani pengiriman barang di kawasan Papua.usaha meningkatkan bisnis kargo berdasar data Kementerian Perhubungan pada Juli 2016,
jumlah maskapai niaga berjadwal kargo berjumlah 3 maskapai yaitu PT TRI MG Intra Asia Airlines, PT Cardig Air dan PT My Indo Airlines. Sementara maskapai niaga tidak berjadwal kargo yang
memperoleh izin dari Kemenhub ada tiga maskapai, yaitu PT Asialink Cargo Express, PT Republic Express,PT TRI MG Intra Asia Airlines, trafik kargo di Bandara Soekarno Hatta bisa tumbuh sekitar 10% dari 800.000 ton per tahun, pergerakan kargo internasional akan meningkat sesudah mulai dibukanya penerbangan langsung dari China ke Indonesia, yaitu China–Bali,
China–Manado dan ke depan China–Medan. Penerbangan langsung itu akan mendorong peningkatan volume. Sementara selama ini, penerbangan dari China ke Indonesia masih harus melalui negara-negara lain seperti Singapura, Hongkong ,INACA bekerjasama dengan The
International Air Cargo Association (TIACA) dan dengan beberapa perusahaan kargo sudah menyelenggarakan Air Cargo Summit Indonesia pertama di Jakarta. Konferensi 2 hari itu menghadirkan lebih dari 200 industri untuk mengeksplorasi peluang dan perkembangan terbaru dan tantangannya di Indonesia. Indonesia merupakan ekonomi terbesar Asia Tenggara dan produk domestik bruto (PDB) tumbuh sekitar 5,6 persen pada tahun 2016, sekitar 60% besar kargo yang mereka angkut ada di domestik. 40% sisanya dari penerbangan internasional. Perusahaan pelat merah ini menargetkan pendapatan bisnis kargo bisa mencapai US$ 300 juta di tahun 2017. Kargonya banyak datang
dari Eropa, Australia dan Cina., Garuda Indonesia menargetkan bisa mengangkut kargo sebesar 450.000 ton tahun 2017, tumbuh dari target 330.000 ton tahun 2016. rata-rata volume kargo udara di bandara-bandara yang dikelola BUMN AP I dan AP II di tahun 2015 tumbuh 6%. Bahkan AP II optimis bisa tumbuh 9%-10% dari realisasi tahun 2014. Asia Pasifik dan Amerika Utara menjadi area dengan permintaan jasa kargo udara paling anjlok secara menonjol , yaitu masing- masing 5% dan 1,3%. Persaingan sengit, kapasitas meningkat dan permintaan stagnan, membuat bisnis kargo udara menjadi sulit untuk meng-
hasilkan keuntungan. tahun 2016 menjadi tahun yang sulit bagi bisnis kargo. tiga perusahaan penerbangan nasional tidak berjadwal spesialis
kargo beroperasi di Indonesia.Naik turunnya bisnis kargo udara tergambar dari perkembangan Bisnis kargo udara di dalam negeri di periode 2010–2012 pertumbuhannya relatif tinggi antara 13–24%,
namun tahun 2013 tingkat pertumbuhannya menurun menjadi 3% lebih. Kargo udara terkait langsung dengan kegiatan dan volume perdagangan . Volume kargo keseluruhan menurun tipis tahun 2015 di banding tahun 2014. Namun tingkat pertumbuhannya fluktuatif, di Bisnis Kargo Udara ,tahun 2013 minus 5%, tahun 2015 minus lagi 3%. Turunnya trafik kargo udara tahun 2015 itu akibat erupsi gunung berapi dan asap
di Sumatra dan Kalimantan. pelaku bisnis logistik
lebih memilih moda transportasi laut ketimbang pesawat udara. Realisasi pengangkutan kargo udara tahun 2015 diperkirakan mencapai 686.850 ton,menjelang akhir tahun ada indikasi ekonomi mulai lebih baik, rupiah cenderung menguat, harga minyak kelapa sawit mulai menunjukkan tendensi membaik. Bisnis sektor kargo udara di tahun 2017 agak menurun padahal tahun 2016 mencatat pertumbuhan sekitar 3,5 persen dibandingkan dengan 1,7 persen pada tahun 2015. Tahun 2016 itu pertumbuhannya berkat meningkatnya
permintaan konsumen untuk barang impor. Jumlah kargo domestik tahun 2017 di Indonesia meningkat sekitar 15 % dibandingkan kargo domestik tahun 2016. Ada perbedaan mencolok dalam aspek tekhnis antara memakai penerbangan pesawat penumpang dengan pesawat kargo. Di antara satuan-satuan kargo ada yang tidak bisa masuk ke pesawat penumpang, sebab ukuran barangnya melebihi ukuran besar yang ditentukan. Juga melebihi pembatasan beratnya. Barang yang
padat, berukuran panjang, harus diangkut pesawat kargo. Pesawat penumpang membatasi ukuran atau dimensi barang yang boleh diangkut, terbatas maksimal 50 kilogram atau 100 kilogram
per satuan barang. Pada pesawat penumpang bagi porter tentu tak mungkin mengangkat barang lebih dari 100 kg–200 kg. Lain halnya pesawat kargo freighter yang bisa menerima barang sampai 1 atau 2 ton per satu barang. Pintu pesawatnya untuk ruang kargo berukuran lebih besar.
Operator Air freight indonesia boleh beroperasi keluar negeri. Maskapai My Indo contohnya , terbang ke Singapura. Pernah melayani operasi ke Madras, Spanyol, juga ke Mumbai, India. Untuk
penerbangan charter diperbolehkan terbang ke mana saja. Pernah ada maskapai bernama Manunggal harus tutup. Megantara tutup. NAC tutup. RPX tutup. kapasitas yang ada di bidang angkutan kargo udara ini rata-rata setiap perusahaan beroperasi dengan standar minimum 3 pesawat. Berarti 3 perusahaan x 3 pesawat x 15 ton (kapasitas masing- masing pesawat freighter) maka total kapasitasnya di sekitar 135 ton untuk
sekali terbang. namun kapasitas itu khusus memakai pesawat freighter. Di luar armada freighter, kapasitas angkutan kargo udara ini jauh lebih banyak lagi, yaitu yang memakai pener-
bangan dengan pesawat penumpang. Jika diasumsikan tiap satu pesawat pengangkut penumpang dapat mengangkut 3 ton kargo udara, maka dapat dibayangkan besarnya kemampuan
angkut pesawat penumpang yang jumlahnya ratusan pesawat yang dioperasikan oleh grup Garuda Indonesia dan Lion Air saja. Bisa
mencapai total kapasitas ribuan ton kargo udara.
namun yang paling ramai angkutan kargo udara memang di kawasan Papua sebab di sana tidak ada pilihan lain untuk moda angkutan kargo. Tidak bisa jalan darat tidak bisa melalui laut.
Cuma bisa dengan angkutan udara.
penerbangan freighter Jakarta ke Balikpapan
adanya sehari sekali, Jakarta–Semarang sehari cuma 1 kali, mengirim barang dengan pesawat khusus kargo waktunya belum tentu cocok dengan jadwal yang diinginkan. Salah satu maskapai penerbangan khusus kargo My Indo Airlines beroperasi mulai tahun 2012, dengan armada 3
pesawat freighter. Tahun 2018 rencananya total armadanya menjadi 6 pesawat. Penempatan pesawatnya masing-masing satu di Jakarta,
Balikpapan, Jayapura. Makapai lainnya, Tri MG memiliki 2 pesawat. Cardig Air berhenti beroperasi sejak tahun 2019 ,bisnis kargo udara itu margin profit-nya maksimal 3 persen. Indonesia memiliki 237 bandara kecil sampai dengan internasional
Bisnis e commerce cerah di masa mendatang.
kargo domestik tahun 2019 bisa tembus 20 persen pertumbuhan dibandingkan tahun 2017
Untuk mengatasi seringnya terjadi offload cargo, Garuda menjalin kerjasama dengan pesawat freighter dari My Indo. Yaitu melakukan sewa secara wet lease dan hasilnya CLF (cargo load factor) sangat memuaskan sesuai target dan masih konsentrasi pada pasar domestik. contohnya , mengangkut beberapa komoditas antarpropinsi barang yang saling substitute dari tiap propinsi.
Contoh nya, mengangkut ikan segar dari Makassar ke Jakarta, lalu dari Jakarta mengangkut barang-barang e commerce produk penjualan online disebar ke area atau propinsi lain. produk cabai dari Kalimantan Selatan diangkut ke Batam, lalu dari Batam membawa kembali general cargo dan
produk e commerce ke area Indonesia Timur. Strategi itu berjalan bagus, respons pasarnya bagus. dikembangkan konversi pesawat B 738 NG dan Airbus AB 330 ke versi freighter agar
Garuda Indonesia bisa lebih menggenerate revenue yang maksimal dari bisnis kargo. namun freighter AB 330, dikonsentrasikan ke pasar rute luar negeri. Permintaan kargo ke Hong Kong bagus, juga
mengangkut ikan tuna ke Jepang menjadi pasar yang menjanjikan. Sangat diharapkan tahun 2019 konversi ke freighter untuk B 738 dan AB 330 berjalan sesuai time frame-nya,Garuda Indonesia akan mengoperasikan drone kargo yang pertama di dunia, kapasitasnya bisa mengangkut 1,5 ton. Produksi pabrikan China Beihang Industry
rencana nya akan dibeli 100-an drone kargo ini.
Drone kargo ini hanya memerlukan runway 300 meter. Lapangan terbang dengan runway 500 meter banyak ada di Maluku, NTT, Kalimantan,Papua ,Drone Garuda akan menghubungkan pergerakan logistik antarkota, antarkabupaten,
bahkan kecamatan sebab hanya memerlukan panjang landasan 300 meter. Drone ini bisa terbang beberapa jam, sehingga bisa mengcover remote area. sehingga produk komoditas bisa
dibawa ke ibukota propinsi area dan hanya memerlukan 10 liter avtur saja. Drone bisa terbang beberapa jam, keseluruhan di tahun 2018 ada 49 operator penerbangan tidak berjadwal dan charter, yang mengangkut penumpang atau-
pun kargo. Jadi, penerbangan tidak berjadwal dan charter tidaklah semata mata untuk pemakaian pribadi. Untuk penerbangan tidak berjadwal, di tahun 2018 ada 200 helikopter dengan 60 operator di Indonesia, di antaranya 41% helikopter itu dipakai untuk berbagai kegiatan, utamanya melayani penerbangan ke lokasi terpencil,
berada di area -area pegunungan yang memerlukan pengangkutan orang dan barang peralatan; lainnya 8% untuk pemakaian korporasi, 8% untuk Search and Rescue (SAR) ,2% untuk Emergency Medical Service (EMS). 17% dipakai untuk kegiatan lepas pantai, 14% untuk kegiatan law enforcement, 10% untuk charter,
Pesawat jet ada 51, di antaranya 35% yaitu large sized jet, 25% lighttype , 16% merupakan mid size jet aircraft.Tahun 2014 ada 42 perusahaan non scheduled airlines yang beroperasi, pada tahun 2017 sudah menjadi 48 airlines. Jumlah heli
deck register di tahun 2016 ada 201 dari tadinya di tahun 2016 ada 194, Register Elevated Heliport menjadi 53 di tahun 2016 dibandingkan 50 tahun sebelumnya, Registered Surface Level Heli
port menjadi 91 dari 84 tahun 2017, dan seterusnya.Pada tahun 2014 pangsa pasar penerbangan tidak berjadwal dan penerbangan charter sudah dibagi-bagi oleh pengguna yang
terdiri dari bidang kegiatan: Survey Photo Aerial, Spot Charter, Pertambangan , PerkebunanMinyak dan Gas, Korporit, Pelayanan Kesehatan,
Pariwisata, Logistik, Total nilai yang dihasilkan dari pasar ini bagi industri penerbangan ada mencapai USD 528 juta. Salah satu langkah menonjol di tahun 2014, sudah menyelenggarakan ajang International Indonesia Business and CharterAviation Summit (IBCAS).
Ada satu lagi tipe bisnis penerbangan yang dijalankan oleh industri penerbangan Indonesia, yang dinamakan Penerbangan Perintis.Tanggal 27 Januari 2016 pemerintah memperbarui
pengaturan beberapa hal yang meliputi: jenis kegiatan angkutan udara perintis,kriteria rute perintis, kewajiban penyelenggara angkutan perintispenyelenggaraan angkutan udara
perintis,pelaksanaan angkutan udara perintis, evaluasi rute perintis, . Angkutan udara perintis terdiri dari: Angkutan udara perintis penumpang
dan angkutan udara perintis kargo.Dalam melaksanakanya maskapai memperoleh subsidi dari pemerintah berupa: subsidi biaya operasi angkutan udara, subsidi bahan bakar minyak di lokasi bandara yang tidak memiliki depo pengisian BBM, dan kompensasi berupa pemberian rute lain di luar rute perintis bagi maskapai itu .
Angkutan udara perintis sebagai aksesibilitas untuk area - area terpencil dan pedalaman yang tidak atau belum terhubungi oleh moda transportasi lain. Juga berperan dalam membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan rute utama ataupun rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional. Dari 193 destinasi, ada bandara yang sudah disertifikasi, ada yang baru diregister dan ada juga bandara yang tidak memenuhi standar , Bandara yang diterbangi oleh penerbangan perintis antaralain: :
bandara Trunojoyo di Sumenep, Harun Thohir di Bawean dan bandara Dewadaru di Karimunjawa.
Tanjung Api di Ampana, bandara Miangas di Kepulauan Talaud, Dabo di Singkep, Letung di Anambas, Bintuni di Papua, Long Apung di Long Apung, Beringin di Muara Teweh, Rokot Sipora
di Mentawai,
penerbangan helikopter, yang pada dasarnya masuk dalam kategori penerbangan tidak berjadwal atau penerbangan charter.Tahun-tahun 1970-an hingga 1980-an, helikopter di Indonesia
hanya dipakai untuk kepentingan transportasi logistik dan transportasi kru di remote area seperti di pertambangan dan perkebunan di Papua,Sumatera, Kalimantan, Alat transportasi udara helikopter juga dipakai terbatas pada mengangkut logistik masyarakat ke kawasan pegunungan yang tidak terjangkau moda transportasi di area Papua.
di negara-negara maju, pemakaian helikopter tidak hanya sebatas untuk kepentingan militer, kepolisian, dan penumpang VIP. Helikopter
sudah berkembang dengan cepat untuk air ambulance, penanganan bencana, Search & Rescue (SAR) saat terjadi kecelakaan, penelitian , survey
Pada periode tahun 2015 hingga 2016 disrupsi pun mulai memasuki bisnis persewaan helikopter. Pada periode itu mulai marak gejala menuju Future Urban Air Mobility. Semenjak bisnis-bisnis
disrupsi seperti Uber, Grab, dan Gojek berkembang pesat, persewaan helikopter pun mulai bertumbuh kembang dengan mengadopsi konsep sistem komunikasi transportasi sejenis itu. Sistem
komunikasi transportasi itu sudah sukses bermigrasi dari bisnis transportasi berbasis konvensional ke berbasis digital. Bisnis
persewaan helikopter yang bersifat on demand itu bisa cocok dan beradaptasi dengan model bisnis baru di era disrupsi. Whitesky Aviation dengan produknya Helicity mencoba menghadirkan helikopter sebagai sarana transportasi perkotaan,
Denon Prawiraatmadja, CEO-Founder Whitesky Aviation.Sebagai sarana transportasi perkotaan dan antarkota masa depan, penyewaan helikopter juga bisa dilakukan layaknya memesan ojek
motor atau mobil dan taksi melalui aplikasi Grab dan Gojek. Look, Book, & Pay semua bisa dilakukan dalam satu aplikasi yang diunduh di ponsel cerdas atau gawai dari platform Android atau iOS. namun ,
sesudah memesan, yang akan datang menjemput tentu bukan motor atau mobil, melainkan helikopter Bell atau Airbus.Itu yang sudah berjalan sejak Desember 2017. Jadi, Helicity ini bisa booking secara konvensional juga bisa booking lewat aplikasi Helicity. Nama aplikasi yang dikembangkan juga bernama Helicity dan sudah ada di iOS dan Android. Pengguna bisa memilih akan take off dari helipad mana dan mendarat di helipad mana di tujuan. Informasi jarak dan lama tempuh juga tersedia. Bagian paling menarik yaitu pengguna bisa memilih helikopter sesuai kebutuhan jumlah penumpang dan sesuai bujet.
Di tahun 2018, frekuensi Helicity melayani rute di dalam kota dan sekitar Jakarta dan di Bandung dan menghubungkan kedua kota besar itu sudah ada sebanyak 20 flight sampai 30 flight dalam sebu-
lan. Tahun 2016 belum ada penerbangan Helicity sama sekali. Pada tahun 2017 barulah mulai penerbangan ini beroperasi meskipun frekuensinya masih sedikit. Ini merupakan inovasi pertama di kawasan Asia Tenggara. Kebutuhan bandara dan helipad Tahun 2020 bandar udara khusus helikopter pertama di Indonesia diharapkan bisa beroperasi. Sebelumnya helikopter tidak boleh
masuk kawasan Bandara Soekarno Hatta. Indonesia menerapkan pembatasan terbang bagi helikopter sipil yaitu hanya boleh mulai
dari pukul 6.00 sampai dengan pukul 18.00 saja. Terbang malam hari tidak diizinkan. Bersama-sama Kementerian Perhubungan, sekarang tengah diusahakan aturan- perizinan agar helikopter juga bisa terbang pada malam hari. Sampai dengan tahun 2019, di Jakarta ada 170 helipad, di antaranya 40 sudah tersertifikasi. Di Bandung 53 helipad, kurang dari 20 yang sudah tersertifikasi. Di dalam aplikasi Helicity, hanya helipad yang sudah ber sertifikasi yang akan tampil. berdasar populasi helikopter di kawasan Asia Pasifik, jumlah terbanyak berada di Australia, sekitar 2.000 helikopter. Populasi helikopter terbesar ada di Amerika Serikat, lebih dari 12.000
unit. Di kota Sao Paolo dan Rio de Janeiro, Brazil, yang memiliki frekuensi penerbangan taksi udara padat, populasi helikopternya sebanyak 800 unit. Di seluruh Brazil ada sekitar 2.900 helikopter.
Di Indonesia, sampai dengan tahun 2018, populasi helikopter baru mencapai di kisaran 160 unit.
Pembatasan boleh terbang dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, itu tidak mendukung diversifikasi moda transportasi di perkotaan dengan memanfaatkan helikopter.Tahun 2013 populasi helikopter di Jepang nomor dua terbanyak
sesudah Australia. Jumlahnya 800 helikopter waktu itu. Pemerintah Cina memberlakukan peraturan tidak boleh ada obyek terbang
(flying object) di ketinggian kurang dari 5.000 kaki. Ketinggian terbang helikopter di dalam kota berada di rentang 1.000 kaki sampai dengan 2000 kaki. Itu ketinggian yang paling nyaman. helikopter tidak bisa terbang di kota-kota di Cina. Peta populasi helikopter di kawasan Asia Pasifik sudah berubah.
sesudah Pemerintah Cina mencabut peraturan itu , populasi helikopter langsung tumbuh pesat dari sebelumnya 400 helikopter saja di seluruh Cina. Populasi helikopter terbesar di Asia Pasifik saat ini ada di Australia, Cina dan Jepang. helikopter akan menjadi transportasi on demand. Fungsi on demand-nya mirip motor, mobil, dalam aplikasi Grab atau Gojek. Tur di Bali dengan helikopter tahun-tahun belakangan mulai ramai peminatnya. Hanya saja, jarak tempuh yang bisa dicapai oleh helikopter hanya sampai 2 jam penerbangan. Di Pulau Jawa, menurut pengalaman Helicity,
rute Jakarta–Bandung yaitu yang paling ramai. Rute-rute lainnya seperti ke Sukabumi, Cirebon, dan Pangandaran belum terlalu diminati, frekuensinya dalam sebulan antara 2 sampai 3 flight. Helikopter buatan Bell dan Airbus paling banyak dipakai di Indonesia. Produk yang paling diminati yaitu helikopter berkapasitas 6 tempat duduk.Indonesia akan memiliki bandar udara khusus helikopter yang pertama. Heliport ini berada persis di samping kawasan Bandara International Soekarno Hatta. Keberadaan heliport dan moda transportasi helikopter akan semakin melengkapi moda transportasi lanjutan dari bandara sesudah kereta bandara, bis, taksi, dan
transportasi daring. Bagi para pengguna dari area lain maupun dari mancanegara, sesudah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, akan langsung di-
transfer ke heliport. Transfer dengan memakai shuttle Helicity, ataupun shuttle dari maskapai penerbangan contohnya Garuda Indonesia atau Singapore Airlines. Begitu juga sebaliknya, sesudah mendarat di heliport, pengguna akan langsung ditransfer ke lounge penumpang di bandara. Di heliport nanti tersedia lounge untuk penumpang, 8 tempat parkir helikopter, 10 hanggar besar dan bengkel helikopter. Hanggar itu dipakai bagi pelanggan yang mempunyai helikopter, juga akan ada tenan Bell Helicopter, Airbus Helicopter, dan russian helicopter.Untuk harga sewa Premium yang berkisar Rp 100 juta sekali jalan, segmen pasar penggunanya sudah lebih pasti. Dengan ada-
nya aplikasi dan harga sewa yang relative terjangkau yaitu mulai dari Rp 16 juta di rute Jakarta-Bandung, segmentasi penggunanya
juga pasti pada golongan midddle up.Jadi tentu berbeda jika helikopter dijadikan sebagai air ambu
lance atau heli medic. Kebutuhannya yaitu secepat mungkin tiba di rumah sakit agar bisa dilakukan tindakan medis segera.